Slawi (21/05) Bertempat di Aula SMKN 2 Slawi, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan “Ngobrol Bareng Seputar Mutasi Wakaf”. Peserta sebanyak 48 orang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Kepala KUA, Penyuluh Agama, MUI, BWI, serta unsur ASN dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah maupun Kankemenag Kab. Tegal yang menangani Bidang Wakaf.
Kegiatan ini dibuka oleh Imam Bukhori selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. dalam sambutannya Imam Bukhari menyatakan, “Forum ini bertujuan dimana peserta berkumpul untuk berbicara tentang isu-isu terkait mutasi dan wakaf. Mutasi dapat merujuk pada perubahan posisi atau pekerjaan dalam suatu organisasi, sementara wakaf merujuk pada praktik memberikan harta atau aset kepada tujuan amal atau keagamaan”. untuk itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sebab wakaf merupakansalah satu bentuk ibadah yang memiliki makna sangat dalam dalam Islam. Melalui wakaf, kita memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memberikan sebagian harta yang telah Dia anugerahkan kepada kita untuk tujuan yang bermanfaat bagi umat manusia. Konsep wakaf bukan hanya sekedar memberi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi kita untuk berinvestasi dalam akhirat melalui amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya bahkan setelah kita meninggalkan dunia ini”.
Sementara itu sebagai Nara Sumber Attan Navaron selaku Ketua Tim Pemberdayaan Zakan dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menambahkan, bahwa forum ini berdiskusi tentang berbagai aspek mutasi dan wakaf, seperti : Pertama, Manfaat Mutasi Wakaf, yaitu bagaimana wakaf bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih besar melalui mutasi, seperti memindahkan aset dari satu sektor atau wilayah ke sektor atau wilayah lain yang membutuhkan dukungan lebih besar. Kedua Strategi Implementasi, yaitu bagaimana wakaf dapat diintegrasikan dengan proses mutasi secara efektif dan efisien. Ini bisa melibatkan penerapan kebijakan dan praktik yang memungkinkan organisasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf dalam skenario mutasi. Ketiga Kasus Sukses, yaitu bagaimana organisasi telah berhasil menggunakan wakaf dalam konteks mutasi, baik dalam meningkatkan operasional, pemberdayaan masyarakat, atau tujuan amal lainnya. Keempat, Hambatan dan Tantangan, yaitu mencakup hambatan yang mungkin muncul dalam mengimplementasikan wakaf dalam kasus mutasi, termasuk masalah hukum, regulasi, atau persepsi masyarakat. Keempat Aspek Hukum dan Syariah, yaitu mencakup aspek hukum dan syariah terkait wakaf dan bagaimana ini dapat berinteraksi dengan mutasi dalam konteks Islam. Kelima Peran Masyarakat, yaitu bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung dan memahami konsep mutasi wakaf, serta cara melibatkan masyarakat dalam proses ini. Keenam Pendidikan dan Kesadaran, yaitu Pentingnya pendidikan dan kesadaran mengenai wakaf dan potensinya dalam konteks mutasi. Bagaimana menyebarkan informasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengambil keputusan yang terinformasi. Ketujuh Kerjasama Lintas Sektor, yaitu bagaimana sektor publik, swasta, dan lembaga amal dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam hal mutasi wakaf.
Harapan kegiatan kita semua untuk memahami pentingnya wakaf dalam membangun fondasi yang kuat bagi masa depan umat manusia. Kita dapat menginspirasi dan mengedukasi generasi mendatang tentang nilai-nilai mulia wakaf, agar mereka dapat meneruskan warisan kebaikan ini.” pesan Imam Buchori. (By)