21 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

MAN 1 Tegal Klarifikasi Isu Viral Siswi dan Baju Renang: Tegaskan Komitmen Pendidikan Berbasis Akhlak dan Kedisiplinan

oleh editor
Juni 21, 2025
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
MAN 1 Tegal Klarifikasi Isu Viral Siswi dan Baju Renang: Tegaskan Komitmen Pendidikan Berbasis Akhlak dan Kedisiplinan
63
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebutkan seorang siswi dikeluarkan dari madrasah karena mengenakan baju renang yang dianggap tidak sesuai dengan standar madrasah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (21/6), pihak madrasah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Hj. Nok Aenul Latifah dan Wakil Kepala Bidang Humas, Hj. Muzayanah, yang turut didampingi oleh wali kelas, Nurul Fuadah, tim BK, dan Tim Kedisiplinan. Mereka telah melakukan mediasi bersama orang tua siswi yang bersangkutan, Dzeandra Putriyana Utomo, yakni Panji Utomo (ayah) dan Susi Yanah (ibu), di ruang SBSN MAN 1 Tegal.

Dalam penjelasannya, Hj. Muzayanah menyampaikan bahwa tidak pernah ada keputusan madrasah yang menyatakan siswi dikeluarkan karena mengenakan baju renang.

“MAN 1 Tegal memiliki buku tata tertib yang menjadi pedoman seluruh siswa. Buku ini telah disosialisasikan dan ditandatangani oleh wali siswa sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa,” jelas Hj. Muzayanah.

Ia juga menambahkan bahwa tata tertib tersebut disusun oleh civitas akademika madrasah, mencakup aturan perilaku, tata cara berpakaian, penggunaan HP, hingga sanksi dan penghargaan. Tata tertib tersebut bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga mendidik siswa menjadi pribadi yang berakhlakul karimah.

Sementara itu, ayah dari Dzeandra, Panji Utomo, menyampaikan bahwa dirinya terkejut ketika menerima pengakuan dari sang putri bahwa ia “dikeluarkan” dari madrasah. Karena tinggal terpisah, Panji di Bandung, sementara Dzeandra di Tegal bersama ibunya komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.

“Saya mendengar cerita itu pagi-pagi dan spontan langsung terpikir soal insiden baju renang yang pernah terjadi di tahun 2024. Karena percaya pada anak dan ibunya, saya menuliskan kegelisahan saya di media sosial,” ungkap Panji, merujuk pada unggahannya di platform X dengan akun @_priut yang kemudian viral.

Pihak madrasah pun meluruskan bahwa unggahan tersebut merujuk pada peristiwa lama yang telah ditangani secara internal, yakni insiden saat ajang POPDA di semester ganjil. Hj. Nok Aenul Latifah menegaskan bahwa sanksi yang diterapkan terhadap Dzeandra murni karena pelanggaran disiplin terbaru, yang tidak berkaitan dengan baju renang ataupun peristiwa POPDA.

“Kami mengajak semua pihak untuk membuka hati dan berlapang dada. Situasi ini telah berdampak kepada semua, baik siswa, keluarga, maupun madrasah,” ujar Nok Aenul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak orang tua menyatakan menerima keputusan madrasah sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Mereka pun menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan.

MAN 1 Tegal kembali menegaskan komitmennya untuk membina siswa dalam lingkungan yang kondusif, religius, dan berkarakter. Madrasah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dengan diselesaikannya permasalahan ini secara damai, MAN 1 Tegal berharap seluruh proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal tanpa gangguan isu-isu yang menyesatkan.

“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Apapun yang terjadi, mari kita hadapi dengan hati terbuka, senyuman, dan tetap semangat,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Tags: Kemenag Kab. TegalMan 1 Tegal
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Wali Kelas Berikan Pembinaan Menjelang Libur Akademik Tahun Pelajaran 2024/2025

Artikel Terkait

Wali Kelas Berikan Pembinaan Menjelang Libur Akademik Tahun Pelajaran 2024/2025
Berita

Wali Kelas Berikan Pembinaan Menjelang Libur Akademik Tahun Pelajaran 2024/2025

oleh kontributor
21 Jun 2025
0

Bojong — Menjelang dimulainya masa libur akademik, MTs Negeri 4 Tegal mengadakan kegiatan pembinaan oleh para wali kelas kepada peserta...

Selanjutnya
Lomba K3 Jadi Penutup Class Meeting MTsN 4 Tegal, Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Tanggung Jawab

Lomba K3 Jadi Penutup Class Meeting MTsN 4 Tegal, Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Tanggung Jawab

21 Jun 2025
Akhiri Rangkaian Lomba, MTsN 4 Tegal Resmi Tutup Class Meeting 2025

Akhiri Rangkaian Lomba, MTsN 4 Tegal Resmi Tutup Class Meeting 2025

21 Jun 2025
Heboh Siswi Juara Popda Diduga Dikeluarkan, Kemenag Tegal Lakukan Mitigasi dan Klarifikasi Fakta

Heboh Siswi Juara Popda Diduga Dikeluarkan, Kemenag Tegal Lakukan Mitigasi dan Klarifikasi Fakta

20 Jun 2025
Final Bola Voli Class Meeting: Kelas VIII A Raih Juara Pertama

Final Bola Voli Class Meeting: Kelas VIII A Raih Juara Pertama

20 Jun 2025
Semarak Hari Ke-6 Classmeeting, MTsN 4 Tegal Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Kelas

Semarak Hari Ke-6 Classmeeting, MTsN 4 Tegal Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Kelas

20 Jun 2025

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset