Slawi – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebutkan seorang siswi dikeluarkan dari madrasah karena mengenakan baju renang yang dianggap tidak sesuai dengan standar madrasah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (21/6), pihak madrasah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Hj. Nok Aenul Latifah dan Wakil Kepala Bidang Humas, Hj. Muzayanah, yang turut didampingi oleh wali kelas, Nurul Fuadah, tim BK, dan Tim Kedisiplinan. Mereka telah melakukan mediasi bersama orang tua siswi yang bersangkutan, Dzeandra Putriyana Utomo, yakni Panji Utomo (ayah) dan Susi Yanah (ibu), di ruang SBSN MAN 1 Tegal.

Dalam penjelasannya, Hj. Muzayanah menyampaikan bahwa tidak pernah ada keputusan madrasah yang menyatakan siswi dikeluarkan karena mengenakan baju renang.
“MAN 1 Tegal memiliki buku tata tertib yang menjadi pedoman seluruh siswa. Buku ini telah disosialisasikan dan ditandatangani oleh wali siswa sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa,” jelas Hj. Muzayanah.
Ia juga menambahkan bahwa tata tertib tersebut disusun oleh civitas akademika madrasah, mencakup aturan perilaku, tata cara berpakaian, penggunaan HP, hingga sanksi dan penghargaan. Tata tertib tersebut bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga mendidik siswa menjadi pribadi yang berakhlakul karimah.
Sementara itu, ayah dari Dzeandra, Panji Utomo, menyampaikan bahwa dirinya terkejut ketika menerima pengakuan dari sang putri bahwa ia “dikeluarkan” dari madrasah. Karena tinggal terpisah, Panji di Bandung, sementara Dzeandra di Tegal bersama ibunya komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.

“Saya mendengar cerita itu pagi-pagi dan spontan langsung terpikir soal insiden baju renang yang pernah terjadi di tahun 2024. Karena percaya pada anak dan ibunya, saya menuliskan kegelisahan saya di media sosial,” ungkap Panji, merujuk pada unggahannya di platform X dengan akun @_priut yang kemudian viral.
Pihak madrasah pun meluruskan bahwa unggahan tersebut merujuk pada peristiwa lama yang telah ditangani secara internal, yakni insiden saat ajang POPDA di semester ganjil. Hj. Nok Aenul Latifah menegaskan bahwa sanksi yang diterapkan terhadap Dzeandra murni karena pelanggaran disiplin terbaru, yang tidak berkaitan dengan baju renang ataupun peristiwa POPDA.
“Kami mengajak semua pihak untuk membuka hati dan berlapang dada. Situasi ini telah berdampak kepada semua, baik siswa, keluarga, maupun madrasah,” ujar Nok Aenul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak orang tua menyatakan menerima keputusan madrasah sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Mereka pun menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan.
MAN 1 Tegal kembali menegaskan komitmennya untuk membina siswa dalam lingkungan yang kondusif, religius, dan berkarakter. Madrasah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dengan diselesaikannya permasalahan ini secara damai, MAN 1 Tegal berharap seluruh proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal tanpa gangguan isu-isu yang menyesatkan.
“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Apapun yang terjadi, mari kita hadapi dengan hati terbuka, senyuman, dan tetap semangat,” tutup pernyataan resmi tersebut.