Warureja – Kantor Urusan Agama (KUA) Warureja melalui Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Warureja mengadakan pertemuan rutin pengurus masjid dan musholla se-Kecamatan Warureja pada Rabu (19/2). Pertemuan kali ini berfokus pada pendataan sertifikat tanah serta ikrar wakaf masjid dan musholla di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BKM Kecamatan Warureja bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Warureja. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah memperbarui data dan memastikan bahwa semua masjid dan musholla memiliki sertifikat tanah yang sah serta ikrar wakaf yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Rangkaian kegiatan dalam pertemuan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu: pendataan sertifikat tanah masjid/musholla, pendataan ikrar wakaf, verifikasi data yang telah ada, serta pembuatan laporan hasil pendataan sebagai bahan tindak lanjut ke instansi terkait.
Ketua BKM Warureja, H. Kuswanto, SH., menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran vital dalam menjaga legalitas tempat ibadah. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua masjid dan musholla di Kecamatan Warureja memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa masjid dan musholla yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah dan ikrar wakaf yang terdokumentasi dengan baik. Oleh karena itu, KUA Kecamatan Warureja akan melakukan tindak lanjut guna membantu masjid dan musholla tersebut memperoleh sertifikasi yang sesuai.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 pengurus masjid dan musholla dari berbagai wilayah di Kecamatan Warureja. Selain itu, turut hadir Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Warureja dan Penyuluh Agama Islam yang turut serta dalam verifikasi dan pendampingan administrasi.
Dengan adanya program pendataan ini, diharapkan seluruh masjid dan musholla di Kecamatan Warureja memiliki status hukum yang kuat dan jelas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah masjid dan musholla di masa mendatang.
Melalui pertemuan ini, pengurus masjid dan musholla mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya legalitas dan administrasi yang tertib. Ke depan, KUA Warureja berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar proses sertifikasi tanah dan ikrar wakaf dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.