Slawi (APRI/KUA)- Mulai bulan November 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Tegal secara resmi akan menerapkan penggunaan Buku Nikah dengan format terbaru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Kasi Bimas Islam Kabupaten Tegal, H. Kokabudin.
Surat Edaran tersebut mengatur perubahan format Buku Nikah dan duplikatnya, dengan menggunakan Buku Nikah Cetakan 2024. Dalam SE itu disebutkan bahwa bentuk dan ukuran buku nikah tetap sama, yakni 8×12 cm, serta spesifikasi dan sistem pengaman buku nikah juga dipertahankan. Yang membedakan adalah sampul buku nikah yang kini berwarna hijau, baik untuk suami maupun istri. Buku nikah ini menggunakan nomor perforasi tunggal dan tanda tangan Menteri Agama dicetak langsung melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Pada poin “F” dalam SE tersebut, disebutkan bahwa penerapan format baru buku nikah ini seharusnya dimulai per Oktober 2024. Namun, adanya Surat Instruksi Dirjen Bimas Islam No. B-787/DJ.III/PW.00/05/2024 yang diedarkan di waktu yang sama memperbolehkan KUA tetap menggunakan Buku Nikah Cetakan 2023 apabila stok masih tersedia. Sementara itu, cetakan 2022 dan sebelumnya harus dikembalikan. Akibatnya, beberapa KUA masih menggunakan stok buku cetakan lama hingga Oktober 2024, termasuk di Kabupaten Tegal.
Pada bulan Oktober 2024, seiring dengan kegiatan Supervisi KUA Triwulan 3, H. Kokabudin menginstruksikan kepada para kepala KUA untuk mulai menggunakan Buku Nikah format baru di awal November 2024 dan menarik buku nikah cetakan 2023, baik yang reguler maupun duplikat. Keputusan ini dinilai tepat karena pada aplikasi SIMKAH sejak 1 November telah terintegrasi tanda tangan Menteri Agama yang baru, Nasaruddin Umar, sehingga dapat menyesuaikan dengan data terbaru.
Menurut Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, peluncuran format baru Buku Nikah tahun 2024 ini bertujuan agar pengelolaan dokumen nikah serta layanan pencatatan nikah menjadi lebih tertib dan efisien. “Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” jelasnya dalam kegiatan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (10/9/2024).
Dengan penerapan format baru ini, diharapkan pencatatan nikah di KUA Kabupaten Tegal berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan terbaru. (17)