Adiwerna ( APRI ) – Pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah momen penuh hikmat dan khidmat berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Ibu Rokhani dan Bapak Yusup, warga Desa Pagiyanten, melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Kepala KUA, Bapak H. Risyanto, S.Ag., M.Ag., yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi ini turut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna, Joko Listianto, S.Sy.
Ikrar wakaf ini menandai penyerahan tanah seluas 260 meter persegi dari Ibu Rokhani, yang akan digunakan untuk pengembangan Taman Kanak-Kanak (TK) Masyitoh NU Desa Pagiyanten, sebuah fasilitas yang diharapkan mampu mendukung pendidikan dan keagamaan di wilayah tersebut. Sementara itu, Bapak Yusup, dari keluarga almarhum H. Suparman, menyerahkan tanah seluas 200 meter persegi untuk perluasan Masjid Al Muttaqin di desa yang sama.
Dalam sambutannya, Bapak H. Risyanto menegaskan pentingnya prosesi wakaf ini. “Wakaf ini memiliki makna yang sangat besar, tidak hanya untuk keluarga yang berwakaf, tetapi juga untuk masyarakat luas. Tanah yang diwakafkan akan mendukung pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan, khususnya di bidang pendidikan dan dakwah Islam di Desa Pagiyanten,” ujarnya.
Acara berlangsung lancar dengan penandatanganan dokumen wakaf yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan kerabat dari kedua wakif. Penandatanganan ini menegaskan legalitas wakaf sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prosesi ini ditutup dengan doa bersama, memohon agar tanah yang diwakafkan membawa berkah bagi umat, sekaligus menjadi amalan jariyah bagi para wakif. Wakaf ini diharapkan segera terealisasi untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Pagiyanten dan sekitarnya.
Kontributor : Joko , Editor : Hasan Basri