Slawi (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, M.Ag, secara resmi membuka acara peningkatan kualitas Imam Rowatib Masjid dan Mushola yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Imam Rowatib (FKIR) di Masjid Al-Ikhlas, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Selasa (15/10/2024). Acara ini mengusung tema Peran Imam Rowatib dalam Kemakmuran Masjid dan Mushola, yang dihadiri oleh para imam dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tegal.
Dalam laporan panitia, disampaikan bahwa FKIR berada di bawah binaan Kankemenag Kabupaten Tegal dan aktif melaksanakan pembinaan di tingkat kecamatan. Pada bulan September lalu, FKIR telah menggelar kegiatan serupa dengan partisipasi 550 imam dari seluruh Kabupaten Tegal. Secara keseluruhan, terdapat 2.200 imam rowatib yang terdata di Kabupaten Tegal. FKIR menyampaikan terima kasih kepada Kemenag sebagai pembina utama, yang melalui Seksi Bimas Islam terus memberikan arahan dan dukungan kepada para imam. FKIR juga mengapresiasi IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Islam) yang turut mendukung kegiatan ini.
Dalam sambutan dari PD IPARI Kabupaten Tegal, disebutkan bahwa IPARI selalu berperan aktif dalam mendukung pendataan para imam rowatib sehingga keberadaan dan jumlah imam di Kabupaten Tegal dapat dipantau secara akurat. “Kami siap membackup penuh segala hal terkait data imam rowatib agar kegiatan pembinaan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar perwakilan IPARI.
Sementara itu, dalam sambutannya, H.M. Aqsho, M.Ag., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang terus memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan, termasuk FKIR. Imam rowatib adalah salah satu warisan perjuangan Rasulullah SAW, dan mereka diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan pentingnya peran imam rowatib dalam menjaga kemakmuran masjid dan mushola. Selain menjadi pemimpin shalat, imam rowatib memiliki tugas mulia dalam membimbing umat serta menjaga keutuhan dan kesejahteraan jamaah. H.M. Aqsho juga mengingatkan tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 yang menetapkan standar imam masjid. “Dengan adanya standar ini, diharapkan para imam semakin memahami tanggung jawab mereka, baik dari segi keilmuan maupun akhlak,” tambahnya.
Acara ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas imam rowatib di Kabupaten Tegal, sehingga masjid dan mushola menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat spiritual dan sosial bagi masyarakat. (hsn)