Slawi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, melakukan konsultasi seputar hukum waris Islam kepada tim penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Slawi. Kegiatan ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu Kabupaten Tegal, Selasa (22/7/2025).
Tim penyuluh yang hadir dalam sesi konsultasi tersebut adalah KH. Amani Salim, Ust. Agussalim, dan Ust. Sholikhun, Mereka memberikan penjelasan mendalam terkait pembagian waris menurut hukum Islam, termasuk kaidah-kaidah fiqih, dasar-dasar Al-Qur’an dan Hadis, serta praktik aplikatif dalam konteks keluarga.
Dalam keterangannya, Dessy menyampaikan bahwa pemahaman yang benar mengenai hukum waris sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam mendukung pelayanan publik yang adil dan sesuai syariat.
“Kami mengapresiasi kehadiran para penyuluh agama Islam yang telah bersedia memberikan pendampingan dan penjelasan secara rinci. Ini menjadi bentuk sinergi positif antara pelayanan administrasi dan nilai-nilai keagamaan,” ujar Arifianto.
Sementara itu, KH. Amani Salim menegaskan bahwa KUA Kecamatan Slawi siap menjadi mitra dalam edukasi hukum keluarga Islam, termasuk waris, wasiat, dan hibah, baik bagi masyarakat umum maupun lembaga pemerintahan.
Kegiatan konsultasi ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor antara lembaga pelayanan publik dan instansi keagamaan dalam rangka memberikan layanan yang komprehensif dan solutif kepada masyarakat.
Penyuluh KUA Bojong Pimpin Doa Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III di Gunungjati
Bojong – Upacara pembukaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III di Desa Gunungjati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal,...
Selanjutnya