Slawi (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, beserta dua stafnya, Selasa (26/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kankemenag ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tegal.
Dari pihak Kemenag, hadir Kepala Kankemenag Kab. Tegal, H. Moh. Aqsho, Kasubbag TU, H. Mujahidin Nurburhan, Kasi Bimas Islam, H. Kokabudin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hj. Eny Ma’muroh, serta Mufrodi selaku pegawai Gara Zawa.


Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting terkait tata kelola dan administrasi tanah wakaf. Mulai dari percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum, hingga mengatasi berbagai kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan, seperti kelengkapan dokumen, status tanah, serta sosialisasi prosedur kepada para nadzir dan masyarakat.
Kepala Kankemenag Kab. Tegal, H. Moh. Aqsho, menyampaikan apresiasinya atas langkah sinergi dengan Kantor Pertanahan. “Tanah wakaf harus memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikat, pemanfaatannya akan lebih terjamin untuk kepentingan ibadah, pendidikan, maupun sosial masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tegal, Kelik Budiyono, menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan program ini. “Kami siap bersinergi dengan Kemenag agar tanah wakaf di Kabupaten Tegal memiliki legalitas yang kuat. Dengan demikian, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan terhindar dari sengketa,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Kemenag dan Kantor Pertanahan, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tegal dapat berjalan lebih optimal. Program ini bukan hanya melindungi aset wakaf, tetapi juga mendorong pemanfaatannya secara berkelanjutan demi kemaslahatan umat.