Kedungbanteng – Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Tegal kembali menggelar pertemuan rutin bulanan, kali ini bertempat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng. Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama Islam dari berbagai kecamatan, dengan agenda utama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Capacity Building yang disampaikan oleh H. Maryana.
Dalam sambutannya, Bendahara IPARI, Muktaromah, menegaskan bahwa seluruh anggota IPARI memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penyuluh untuk saling menguatkan, mempererat solidaritas, dan aktif dalam menjalankan program-program organisasi.
Acara yang dipandu dengan hangat dan penuh keakraban oleh H. Salafudin Yusuf ini menjadi sarana refleksi bersama mengenai peran penyuluh agama dalam konteks sosial yang terus berkembang.
Ketua PD IPARI Kabupaten Tegal, Hj. Faiqoh Ahmad, turut memberikan pengarahan penting kepada seluruh peserta. Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa penyuluh agama tidak hanya menjalankan fungsi dakwah, tetapi juga menjadi agen perubahan di masyarakat. Oleh karena itu, dokumentasi kegiatan menjadi sangat penting sebagai bukti dukung kinerja di lapangan.
“Setiap penyuluh harus memiliki dokumentasi lengkap seperti foto kegiatan, surat tugas dari KUA, serta surat tugas dari IPARI. Ini penting untuk laporan dan validasi kinerja kita,” tegas Faiqoh.
Lebih lanjut, Faiqoh mendorong seluruh penyuluh untuk terus mengembangkan diri agar menjadi pribadi yang responsif, kreatif, dinamis, dan inovatif dalam menghadapi tantangan dakwah masa kini.
Pertemuan bulanan ini tidak hanya menjadi wadah konsolidasi organisasi, tetapi juga menjadi ajang berbagi pengalaman, menyegarkan semangat, dan memperkuat tekad para penyuluh untuk terus hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan yang terbangun dalam pertemuan ini, IPARI Kabupaten Tegal diharapkan semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput.