Lebaksiu – Dunia maya kembali dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal dikeluarkan dari sekolah gara-gara mengikuti ajang Popda Cabang Renang dan mengenakan baju yang tidak sesuai standar sekolah. Postingan akun media sosial @_priut yang menyuarakan isu ini pada Rabu (18/6/2025), langsung menyedot perhatian warganet. Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut mendapat 2.214 likes, 885 repost, dan 103 komentar, bahkan turut diangkat oleh akun @AliansiMahasiswaPenggugat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, bersama tim Humas Kemenag langsung melakukan langkah mitigasi pada Jumat (20/6/2025). Mereka turun langsung ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, untuk memastikan keakuratan informasi. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Plh. Kepala MAN 1, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala bidang Kesiswaan, Humas, Bimbingan Konseling, dan wali kelas siswi yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa kabar siswi dikeluarkan akibat baju renang tidak sesuai aturan sekolah adalah tidak benar. “Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau berprestasi. Sampai saat ini siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal,” tegas Hj Aenul, sambil menyayangkan simpang-siur informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak sekolah.
Namun, Hj Aenul tidak menampik bahwa siswi yang menjadi perbincangan tersebut memang memiliki catatan pelanggaran tata tertib sekolah. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menjalankan serangkaian pembinaan, termasuk pemanggilan orangtua hingga kunjungan ke rumah. Peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) itu ditangani secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.

“Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XII. Namun, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain,” jelas Hj Aenul. Pihak sekolah, lanjutnya, tidak dapat mengungkapkan detail pelanggaran karena menyangkut kerahasiaan siswa.
Menanggapi viralnya informasi yang menyudutkan pihak sekolah, H.M. Aqsho menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena mengikuti Popda atau soal pakaian renang, melainkan karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Kepala Kemenag Tegal menambahkan bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran. Di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika akumulasi mencapai 250 poin. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan karakter agar siswa-siswi madrasah tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak baik. “Jadi, bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran disiplin yang sudah masuk kategori berat,” tegas Aqsho.
Aqsho berharap, masyarakat bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial dan tidak serta-merta mempercayai narasi yang belum tentu benar. “Kami selalu terbuka terhadap klarifikasi dan menyambut baik semua aspirasi, tapi jangan sampai informasi yang belum diverifikasi malah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan,” pungkasnya. Ia juga mengimbau agar peran media sosial digunakan sebagai sarana edukasi, bukan sensasi.