22 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

H.M. Aqsho Ingatkan Larangan ASN Selama Pilkada 2024

oleh editor
Agustus 29, 2024
Dalam Kategori Berita, Humas Kemenag
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
H.M. Aqsho Ingatkan Larangan ASN Selama Pilkada 2024
35
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

(Humas) Slawi-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, menegaskan kembali larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh H.M. Aqsho dalam kegiatan pembinaan ASN yang diadakan di aula PLHUT kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kamis (29/8/2024).

Dalam arahannya, Beliau mengingatkan seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye atau dukungan terhadap calon tertentu.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pilkada 2024,” ujarnya.

Beliau menjelaskan terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para ASN. Larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024 yakni:

  1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
  2. Menghadiri Deklarasi Calon. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
  3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
  4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
  5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
  6. Menghadiri Acara Partai Politik. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
  7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
  8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
  9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas sebagai abdi negara yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, H.M. Aqsho menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, H.M. Aqsho berharap dalam pembinaan kali ini dapat memperkuat komitmen ASN di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk tetap berpegang pada prinsip netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. (adm)

Tags: Kemenag Kab. Tegal
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

IPARI Kec. Balapulang Giatkan BRUS di MTs Ponpes Ahmad Dahlan Harjawinangun

Artikel Selanjutnya

Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna Sampaikan Kiat-Kiat Sukses

Artikel Terkait

Semarak Pawai Moderasi Beragama Warnai HUT ke-80 RI di Kecamatan Warureja
Berita

Semarak Pawai Moderasi Beragama Warnai HUT ke-80 RI di Kecamatan Warureja

oleh kontributor
21 Agu 2025
0

Warureja - Rabu (20/8/2025) Suasana berbeda tampak di Kecamatan Warureja. Jalanan sepanjang Lapangan Desa Warureja hingga halaman Kantor Kecamatan dipenuhi...

Selanjutnya
Tegang Berujung Senyum, Imunisasi MR Warnai Hari Bagi Murid Kelas 1 MIN 3 Tegal

Tegang Berujung Senyum, Imunisasi MR Warnai Hari Bagi Murid Kelas 1 MIN 3 Tegal

21 Agu 2025
Perlindungan Sejak Dini, MIN 3 Tegal Gelar Imunisasi HPV bagi Siswi Kelas 5

Perlindungan Sejak Dini, MIN 3 Tegal Gelar Imunisasi HPV bagi Siswi Kelas 5

21 Agu 2025
KUA Kedungbanteng Gelar Pembinaan Kemasjidan: Bahas SIMAS, QRIS, hingga Manajemen Masjid

KUA Kedungbanteng Gelar Pembinaan Kemasjidan: Bahas SIMAS, QRIS, hingga Manajemen Masjid

21 Agu 2025
Gladi ANBK MTsN 5 Tegal Berlangsung Lancar

Gladi ANBK MTsN 5 Tegal Berlangsung Lancar

21 Agu 2025
MTs Negeri 5 Tegal Gelar Istighosah Peringati Rabu Wekasan

MTs Negeri 5 Tegal Gelar Istighosah Peringati Rabu Wekasan

21 Agu 2025
Artikel Selanjutnya
Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna Sampaikan Kiat-Kiat Sukses

Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna Sampaikan Kiat-Kiat Sukses

MIN 2 Tegal Tegaskan Setiap Siswa Memiliki Hak yang Sama

MIN 2 Tegal Tegaskan Setiap Siswa Memiliki Hak yang Sama

Lomba Estafet Balon: Menumbuhkan Semangat Sportivitas DWP Kankemenag Kab. Tegal

Lomba Estafet Balon: Menumbuhkan Semangat Sportivitas DWP Kankemenag Kab. Tegal

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset