(Humas) Slawi-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, menegaskan kembali larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh H.M. Aqsho dalam kegiatan pembinaan ASN yang diadakan di aula PLHUT kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kamis (29/8/2024).
Dalam arahannya, Beliau mengingatkan seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye atau dukungan terhadap calon tertentu.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pilkada 2024,” ujarnya.
Beliau menjelaskan terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para ASN. Larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024 yakni:
- Kampanye/Sosialisasi Media Sosial. ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
- Menghadiri Deklarasi Calon. ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
- Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana. ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
- Ikut Kampanye dengan Atribut PNS. ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
- Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
- Menghadiri Acara Partai Politik. ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
- Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon. ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
- Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan. ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
- Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas sebagai abdi negara yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut, H.M. Aqsho menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terakhir, H.M. Aqsho berharap dalam pembinaan kali ini dapat memperkuat komitmen ASN di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk tetap berpegang pada prinsip netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. (adm)