Bojong, 8 Nopember 2024. Dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata tertib Peserta didik di MTs Negeri 4 Tegal, pada hari Jumat ini dewan guru yang terkait, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), diantaranya adalah guru bimbingan konseling, kesiswaan dan Pembina OSIS.
Adapun materinya adalah perbaikan dan revisi tata tertib peserta didik MTs Negeri 4 Tegal yang di rasakan masih perlu perbaikan. Alih-alih untuk menumbuhkan sikap disiplin terhadap siswa, justru kerap menimbulkan bentuk kekerasan fisik. Untuk mencegah hal demikian, diperlukan instrumen-instrumen pendukung dari sisi aturan, selain peran serta dari lingkungan eksternal, seperti lingkungan keluarga dan masyarakat.
Diskusi yang mengangkat tema “Revisi Tatatertib Memutus Mata Rantai Kekerasan dalam Madrasah” Acara yang dibuka oleh Kepala Madrasah sekitar pukul 10:12 WIB, Bapak Sustanto, M.Pd menyatakan, merujuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, tindakan kekerasan ialah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Tindakan ini mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cedera, cacat hingga kematian. Lebih lanjut Sustanto mengatakan “Di MTs Negeri 4 Tegal memerlukan instrumen-instrumen pendukung dari sisi aturan. Saat ini, sudah ada tata tertib Madrasah, tetapi tata tertib itu beranekaragam, satu Madrasah dengan lainnya berbeda. Karena itu, diperlukan keseragaman atau distandardisasikan, sehingga ketika terjadi suatu pelanggaran, konsekuensinya juga sama,” jelasnya.
Berdasarkan Permendikbud itu pula, disebutkan tindakan pencegahan dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, di antaranya dengan menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik di dalam maupun di luar Madrasah.
Selain itu, kewajiban Madrasah melaporkan kepada orang tua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah terjadi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku.Dalam diskusi tersebut di sepakati beberapa tambahan aturan untuk tatatertib peserta didik di MTs Negeri 4 Tegal.