Bojong – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, MTs Negeri 4 Tegal menggelar rapat penting terkait kebijakan baru tentang pola kerja dan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan madrasah. Rapat yang berlangsung pada Rabu (26/02) ini dihadiri oleh seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan guna membahas surat edaran nomor 24.035/2025 yang mengatur ketentuan Work From Home (WFH) bagi para guru.
Dalam penyampaiannya, Kepala MTs Negeri 4 Tegal, Sustanto, M.Pd, menjelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, para guru dapat melaksanakan tugas secara WFH. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pendidik dalam menyesuaikan metode pembelajaran daring selama Ramadan.
Selain membahas teknis WFH, rapat ini juga menyoroti berbagai program pembelajaran yang akan diterapkan selama Ramadan. Sustanto menegaskan bahwa pembelajaran daring akan dikombinasikan dengan praktik ibadah, kegiatan tadarus, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya untuk memperkaya pengalaman spiritual siswa.
“Selain tetap menjalankan pembelajaran akademik, kami juga ingin memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna di bulan Ramadan ini. Oleh karena itu, praktik ibadah dan tadarus akan menjadi bagian integral dari kegiatan belajar mengajar,” ujar Sustanto.
Tak hanya itu, rapat ini juga menjadi ajang persiapan bagi pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) bagi siswa kelas 9 serta Ujian Madrasah. Semua tenaga pendidik diimbau untuk memastikan bahwa para siswa tetap mendapatkan bimbingan maksimal meskipun pembelajaran dilakukan secara daring.
Dengan adanya kebijakan ini, MTs Negeri 4 Tegal berharap agar seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran dan ibadah selama bulan Ramadan.