Lebaksiu- Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kelas e-learning mengenai gratifikasi. Program ini, yang berlangsung pada 7 hingga 9 November 2024, diikuti oleh Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, serta 20 guru dan pegawai di lingkungan MTsN 3 Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pegawai Kemenag mengenai pentingnya pencegahan korupsi, khususnya dalam hal gratifikasi.
Kelas e-learning ini merupakan langkah konkret dari Kemenag untuk memperkuat budaya antikorupsi di kalangan pegawainya. Dalam program ini, peserta dibekali dengan berbagai materi yang meliputi pemahaman dasar mengenai gratifikasi, strategi pencegahan korupsi, etika dalam birokrasi, serta prosedur pelaporan gratifikasi dan pelanggaran wewenang. Seluruh materi tersebut disajikan dalam bentuk yang interaktif dan dapat diakses melalui platform e-learning yang memungkinkan para peserta untuk belajar secara fleksibel.
Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kemenag untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dalam pemerintahan, tetapi juga mempertegas pentingnya kesadaran setiap pegawai terhadap risiko gratifikasi. Dalam hal ini, KPK bertindak sebagai mitra strategis yang menyediakan berbagai materi edukatif dan pendampingan bagi peserta selama proses pelatihan berlangsung. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terkait bagaimana mengenali dan menangani gratifikasi yang kerap terjadi dalam lingkungan kerja.
Selama pelatihan, para peserta juga dihadapkan pada simulasi kasus yang menuntut mereka untuk mampu mengidentifikasi situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk berpikir kritis dan mencari solusi terbaik untuk menangani berbagai situasi, yang kerap ditemui dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sosialisasi, tetapi juga meningkatkan keterampilan analisis dan pengambilan keputusan para pegawai.
Untuk memastikan pemahaman yang baik dari setiap peserta, Kemenag dan KPK juga mengadakan evaluasi serta ujian akhir sebagai penilaian atas materi yang telah dipelajari. Peserta yang berhasil lulus ujian akhir akan mendapatkan sertifikat sebagai pengakuan atas kompetensi mereka dalam memahami prinsip pencegahan korupsi. Sertifikat ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk terus memegang teguh nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan tugas mereka.
Antusiasme para pegawai MTsN 3 Tegal terlihat dalam pelaksanaan kegiatan ini. Kepala madrasah dan para guru tampak serius mengikuti setiap sesi yang disediakan, mencerminkan tingginya semangat mereka untuk berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengubah pola pikir dan perilaku pegawai Kemenag, khususnya dalam lingkungan pendidikan yang berperan penting dalam membentuk generasi yang bebas dari korupsi.
Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan budaya antikorupsi dapat semakin mengakar dalam lembaga Kemenag. Melalui peningkatan kesadaran terhadap gratifikasi dan praktik korupsi lainnya, para pegawai Kemenag diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan, sekaligus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.