30 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Diterpa Isu Ponpes Wahabi, KUA Pangkah Lakukan Verifikasi Ponpes Terpadu Darul Qudwah Penusupan

oleh kontributor
Juli 29, 2025
Dalam Kategori Berita, IPARI, Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Diterpa Isu Ponpes Wahabi, KUA Pangkah Lakukan Verifikasi Ponpes Terpadu Darul Qudwah Penusupan
37
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkah — Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan aliran Wahabi di Pondok Pesantren Terpadu Darul Qudwah, KUA Kecamatan Pangkah segera bertindak cepat dengan melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi pondok pesantren tersebut. Tim verifikator terdiri dari Kepala KUA Kecamatan Pangkah, penyuluh agama, serta staf teknis terkait.

Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa kabar mengenai afiliasi pondok terhadap aliran Wahabi adalah tidak benar alias hoaks. Isu tersebut diduga berasal dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan sengaja menghembuskan informasi yang menyesatkan.

Verifikasi dilakukan bertepatan dengan proses pengajuan pembaruan Izin Operasional (IJOP) oleh pihak pondok pesantren. Dalam keterangannya, pembina dan pendiri Ponpes Darul Qudwah menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah berdiri sejak tahun 2012 dan sebelumnya telah memiliki IJOP. Namun, karena kesibukan pembina yang sering bolak-balik Jakarta–Tegal, masa berlaku IJOP terlewat untuk diperpanjang.

Kepala KUA Kecamatan Pangkah, H. Munirudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa KUA sebagai lembaga pemerintah terbuka terhadap keberadaan lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa. “Kami welcome kepada lembaga-lembaga pendidikan yang memberikan manfaat bagi umat. Namun demikian, kami mengimbau kepada para dewan asatidz agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pengajaran,” ujarnya.

H. Munirudin menyoroti pentingnya metode pendidikan yang ramah anak, mengingat adanya beberapa kasus persekusi terhadap asatidz akibat penyampaian pembelajaran yang kurang tepat meski niatnya untuk mendidik atau menertibkan. “Kesalahan penyampaian bisa berdampak fatal. Maka kami harap Ponpes Darul Qudwah ke depan bisa menjadi pesantren yang ramah anak, bermanfaat, berkah, dan terus berkembang,” tambahnya.

Secara teknis, penjelasan mengenai proses perpanjangan IJOP disampaikan oleh Penyuluh Agama Fungsional, Muktaromah. Ia menyampaikan bahwa IJOP ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pondok Pesantren. Dalam prosesnya, terdapat dua mekanisme pengajuan: data fisik berupa print-out yang dikirim ke Kemenag, dan data online melalui aplikasi SITREN-Kemenag.

Muktaromah menegaskan bahwa seluruh data yang dipersyaratkan harus lengkap terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Setelah penyampaian materi, proses verifikasi berkas langsung dilakukan oleh Muktaromah dengan dibantu oleh Solakhudin dan Syukron Khanif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua proses administratif dapat berjalan dengan lancar dan pondok pesantren dapat kembali memiliki IJOP yang berlaku, serta terus berkontribusi positif dalam dunia pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Pangkah dan sekitarnya.

Tags: IPARIKemenag Kab. Tegal
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

36 Siswa MTs Negeri 2 Tegal Siap Berlaga di PORSENI Madrasah Tingkat Provinsi

Artikel Selanjutnya

MTQ Jatinegara 2025: Ajang Seru Cinta Al-Qur’an di Gedung MWC NU

Artikel Terkait

Langkah Menuju Keabadian Amal, KUA Adiwerna Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf  Kedua Mushola Darussaadah
Berita

Langkah Menuju Keabadian Amal, KUA Adiwerna Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf Kedua Mushola Darussaadah

oleh kontributor
29 Jul 2025
0

Adiwerna — Suasana khidmat menyelimuti Mushola Darussaadah, tempat ibadah sederhana yang menjadi pusat kegiatan keagamaan warga Desa Lumingser RT 15...

Selanjutnya
Penyuluh Agama Islam Adiwerna Bina Muallaf: Mantapkan Akidah, Rawat Semangat Hijrah

Penyuluh Agama Islam Adiwerna Bina Muallaf: Mantapkan Akidah, Rawat Semangat Hijrah

29 Jul 2025
FGD Moderasi Beragama dan Resolusi Konflik: KUA Adiwerna Teguhkan Komitmen Harmoni Umat

FGD Moderasi Beragama dan Resolusi Konflik: KUA Adiwerna Teguhkan Komitmen Harmoni Umat

29 Jul 2025
Pelatihan Pemulasaraan Jenazah: Peran Vital Penyuluh Agama Islam Slawi dalam Pelayanan Masyarakat

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah: Peran Vital Penyuluh Agama Islam Slawi dalam Pelayanan Masyarakat

29 Jul 2025
MTQ Jatinegara 2025: Ajang Seru Cinta Al-Qur’an di Gedung MWC NU

MTQ Jatinegara 2025: Ajang Seru Cinta Al-Qur’an di Gedung MWC NU

29 Jul 2025
36 Siswa MTs Negeri 2 Tegal Siap Berlaga di PORSENI Madrasah Tingkat Provinsi

36 Siswa MTs Negeri 2 Tegal Siap Berlaga di PORSENI Madrasah Tingkat Provinsi

29 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
MTQ Jatinegara 2025: Ajang Seru Cinta Al-Qur’an di Gedung MWC NU

MTQ Jatinegara 2025: Ajang Seru Cinta Al-Qur’an di Gedung MWC NU

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah: Peran Vital Penyuluh Agama Islam Slawi dalam Pelayanan Masyarakat

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah: Peran Vital Penyuluh Agama Islam Slawi dalam Pelayanan Masyarakat

FGD Moderasi Beragama dan Resolusi Konflik: KUA Adiwerna Teguhkan Komitmen Harmoni Umat

FGD Moderasi Beragama dan Resolusi Konflik: KUA Adiwerna Teguhkan Komitmen Harmoni Umat

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset