Pangkah — Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan aliran Wahabi di Pondok Pesantren Terpadu Darul Qudwah, KUA Kecamatan Pangkah segera bertindak cepat dengan melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi pondok pesantren tersebut. Tim verifikator terdiri dari Kepala KUA Kecamatan Pangkah, penyuluh agama, serta staf teknis terkait.
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa kabar mengenai afiliasi pondok terhadap aliran Wahabi adalah tidak benar alias hoaks. Isu tersebut diduga berasal dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dan sengaja menghembuskan informasi yang menyesatkan.
Verifikasi dilakukan bertepatan dengan proses pengajuan pembaruan Izin Operasional (IJOP) oleh pihak pondok pesantren. Dalam keterangannya, pembina dan pendiri Ponpes Darul Qudwah menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah berdiri sejak tahun 2012 dan sebelumnya telah memiliki IJOP. Namun, karena kesibukan pembina yang sering bolak-balik Jakarta–Tegal, masa berlaku IJOP terlewat untuk diperpanjang.
Kepala KUA Kecamatan Pangkah, H. Munirudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa KUA sebagai lembaga pemerintah terbuka terhadap keberadaan lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa. “Kami welcome kepada lembaga-lembaga pendidikan yang memberikan manfaat bagi umat. Namun demikian, kami mengimbau kepada para dewan asatidz agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pengajaran,” ujarnya.
H. Munirudin menyoroti pentingnya metode pendidikan yang ramah anak, mengingat adanya beberapa kasus persekusi terhadap asatidz akibat penyampaian pembelajaran yang kurang tepat meski niatnya untuk mendidik atau menertibkan. “Kesalahan penyampaian bisa berdampak fatal. Maka kami harap Ponpes Darul Qudwah ke depan bisa menjadi pesantren yang ramah anak, bermanfaat, berkah, dan terus berkembang,” tambahnya.
Secara teknis, penjelasan mengenai proses perpanjangan IJOP disampaikan oleh Penyuluh Agama Fungsional, Muktaromah. Ia menyampaikan bahwa IJOP ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pondok Pesantren. Dalam prosesnya, terdapat dua mekanisme pengajuan: data fisik berupa print-out yang dikirim ke Kemenag, dan data online melalui aplikasi SITREN-Kemenag.
Muktaromah menegaskan bahwa seluruh data yang dipersyaratkan harus lengkap terlebih dahulu sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Setelah penyampaian materi, proses verifikasi berkas langsung dilakukan oleh Muktaromah dengan dibantu oleh Solakhudin dan Syukron Khanif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua proses administratif dapat berjalan dengan lancar dan pondok pesantren dapat kembali memiliki IJOP yang berlaku, serta terus berkontribusi positif dalam dunia pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Pangkah dan sekitarnya.