Pangkah – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI secara resmi menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku UMKM di lingkungan MTs Negeri 5 Tegal, Senin (22/7/2025). Sertifikat ini diberikan kepada unit usaha seperti koperasi, kantin, dan pelaku usaha kecil lainnya yang aktif di lingkungan madrasah.
Penyerahan ini merupakan hasil dari proses pendampingan yang difasilitasi oleh MTsN 5 melalui kerja sama dengan KUA Kecamatan Pangkah dan BPJPH. Proses ini turut didampingi oleh Muktaromah, Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pangkah, dan Hesti Puji Astuti, pengurus koperasi sekaligus fasilitator dari pihak madrasah.
Dalam sambutannya, Kepala MTsN 5 Tegal, Fatchurodji, menyampaikan apresiasinya atas diterimanya sertifikat halal oleh para pelaku usaha. “Saya harap para pelaku usaha di lingkungan madrasah terus semangat menyediakan makanan yang sehat dan halal untuk anak-anak kita. Ini bagian dari kontribusi nyata dalam membentuk generasi emas 2045 yang sehat, kuat, dan berkualitas,” ujar Fatchurodji.
Sementara itu, Muktaromah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh BPJPH melalui sertifikat ini. “Selamat kepada para pelaku usaha yang telah resmi terdaftar secara legal formal di BPJPH Kementerian Agama RI. Ini adalah bentuk pengakuan atas usaha panjenengan yang nyata. Mohon dipertahankan kualitasnya, terutama dalam penggunaan bahan-bahan halal,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal ini, MTsN 5 Tegal berharap kualitas produk yang beredar di lingkungan madrasah semakin terjamin, serta memberikan edukasi nyata tentang pentingnya kehalalan dan kesehatan sejak dini kepada seluruh warga sekolah di lingkungan MTsN 5 Tegal.