Slawi__Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal ditutup Jumat (10/06), pukul 15.00 WIB. Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 32 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.
Artinya, dari kuota 948 jamaah haji dari Kabupaten Tegal yang berhak melunasi baru 916 yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I, untuk pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 20 – 30 Juni mendatang.
Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah sebagai berikut:
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. (humas)