(Humas) Slawi – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-6401/Kk.11.28/OT.01/11/2023 tertanggal 22 November 2023 tentang pakaian dinas harian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Di dalamnya tertuang aturan pemakaian seragam setiap tanggal 22 setiap bulannya adalah atasan putih lengan panjang, bawahan Sarung Goyor Produk Lokal Tegal.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tegal, Arif Hanafi, S.Ag.,M.Pd mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ASN di Madrasah, untuk memakai atasan putih dan sarung goyor setiap tanggal 22 setiap bulannya sebagai wujud syukur atas peringatan hari Santri dan rasa bangga atas budaya dan pakaian khas Tegal.
“Dari surat edaran yang kami terima, ASN Kemenag di MTs N 1 Tegal juga menggunakan atasan putih dan sarung goyor. Hal ini mengacu kepada peringatan Hari Santri yang jatuh pada tiap tanggal 22 Oktober yang ditetapkan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.” Ungkap Arif.
Tak pelak, sarung goyor pun kemudian menjadi pemandangan yang khas setiap tanggal 22 di lingkungan MTs N 1 Tegal. Apresiasi pun berdatangan, salah satunya dari Arman Khoirul Azam siswa kelas VIIC saat gurunya mengajar dikelas mengunakan sarung goyor. “Bapak/Ibu Guru kalau pakai sarung Goyor mirip kaya Santri, kalau bisa kamipun pakai juga dong,” pintanya. Apa yang dikenakan para bapak/ibu guru disamping patuh kepada aturan tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dan keperpihakan kepada tradisi lokal dan juga usaha kerajinan rakyat.
Disebut Sarung Goyor, menurut beberapa referensi, sarung tenun goyor adalah salah satu kerajinan tenun ikat berbentuk sarung yang dibuat dengan menggunakan alat tenun bukan mesin. Disebut goyor merujuk kepada bahan dasarnya, benang rayon yang lentur/tidak kaku dan halus. Menurut beberapa sumber, bahan rayon dibuat dari senyawa selulosa yang berasal dari pulp kayu atau serat kapas pendek yang beregenerasi secara fisik dan dirubah bentuknya menjadi serat melalui proses pemintalan serat. (IN/adm)