Slawi (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana kepada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Acara ini dilaksanakan di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Tegal pada Selasa (2/7/2025).
Sebanyak 45 ASN yang menerima SK Jabatan Pelaksana terdiri dari: 22 Pegawai Kantor Kemenag Kab. Tegal, 12 Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), 11 Pegawai Madrasah Negeri
Menariknya, penyerahan SK Jabatan Pelaksana ini merupakan penyerahan pertama di Provinsi Jawa Tengah, yang menunjukkan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tegal dalam percepatan implementasi reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan.

Dalam sambutannya, H.M. Aqsho menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. “Mutasi adalah hal biasa dalam dunia kepegawaian, sebagai bentuk penyegaran dan upaya menempatkan pegawai sesuai kebutuhan satuan kerja,” ungkap M. Aqsho.
Beliau juga memberikan arahan sekaligus pembinaan kepada seluruh ASN yang menerima SK, serta berharap agar para ASN dapat segera beradaptasi dan bekerja secara optimal di lingkungan kerja yang baru. “Saya berharap, penempatan baru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas sebagai bagian dari pelayanan publik di Kementerian Agama,” imbuh M. Aqsho.

Pembinaan dan Penyerahan SK ini diharapkan menjadi momentum bagi para ASN untuk memperkuat komitmen, meningkatkan etos kerja, serta menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab di unit kerja masing-masing. Selain sebagai bentuk legalitas jabatan, penyerahan SK ini juga menjadi simbol kepercayaan institusi kepada para pegawai untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Kementerian Agama secara menyeluruh.