(Humas) Slawi-Dikutip dari Majeng News, Kakanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad serahkan Surat Keputusan Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, yang berlangsung di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jumat (26/1).
Sebanyak 785 ASN PPPK di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah kembali ditempatkan ke daerah asal. Dengan pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.
“Upaya komunikasi dan koordinasi kita dengan pimpinan Alhamdulillah membuahkan hasil yang nampaknya sesuai harapan teman-teman semua. Panjenengan ditugaskan dan ditempatkan tidak jauh dari lokasi domisili masing-masing,” kata Musta’in Ahmad.
Hal ini memberikan kesan mendalam bagi Umi Rodhiyah, Guru Bahasa Inggris, PPPK asal Sukoharjo yang ditempatkan di MTs Negeri 2 Tegal. Bagaimana tidak, kerinduan akan buah hati dan keluarga, terbayang saat Ia diwawancarai oleh salah satu tim humas Kemenag Kab. Tegal pada Sabtu (27/1).
“Alhamdulillah kami ucapkan kepada seluruh para pemangku kepentingan yang telah mempertimbangkan ini semua. Yang pada akhirnya, bisa membuat saya kembali ke tempat asal, dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga tercinta,” ucapnya.
Namun lebih jauh, hal ini tak lantas membuatnya berbesar hati, karena bagaimanapun juga PPPK merupakan amanah besar yang Ia emban. “Atas SK penugasan kembali tersebut, amanah saya sebagai seorang PPPK dan seorang ibu rumah tangga, bisa seiring sejalan saya laksanakan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih.” Pungkasnya.
Lain hal dengan Andi Suwandi, guru mata pelajaran TIK, PPPK asal Tegal ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah mewujudkan distrubusi ulang PPPK ini. “Alhamdulillah ya Allah. Terimakasih atas kebahagiaan ini. Saya ucapkan terima kasih kepada pak Presiden, terima kasih kepada GusMen. Bila ada momen dan kesempatan, ijinkan saya dan keluarga mewujudkan rasa terimakasih ini untuk negara.” Ucapnya haru.
Namun pada akhirnya, Kakanwil berpesan, hal yang perlu dipahami dalam menjaga komitmen, bahwa tidak ada bedanya antara PPPK dan PNS dalam kedudukannya sebagai ASN, yakni sama-sama sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Sebagai abdi Negara ASN harus berpegang teguh pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. ASN juga perlu menyadari dirinya sebagai abdi masyarakat yang setiap tugasnya berorientasi pelayanan,” jelasnya. (adm)