Tegal – Senin (21/8/2023), Kankemenag Kabupaten Tegal menggelar Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Peningkatan Kompetensi Pengawas Madrasah terhadap Penelitian dan Pengembangan di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Tegal. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023 Lantai 2 Gedung PMI Kabupaten Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengawas madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Tegal, serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten Tegal dan Kasi Penma.
Husnul Huda selaku Ketua Pokjawas Madrasah Kankemenag Kabupaten Tegal melaporkan, “Pelatihan dilakukan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Pengawas Madrasah di linkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal secara berkesinambungan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal M. Aqsho selain menyampaikan materi tentang Moderasi Beragama, beliau juga memotivasi para pengawas untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga tidak ketinggalan dalam menyampaikan hal-hal yang baru kepada lembaga ataupun guru binaannya.
Pada bagian lain, Fasikha, selaku Fasda, menjelaskan latar belakang dilaksanakannya Pelatihan PKB bagi Pengawas Madrasah. “Kita ketahui dan sadari bersama bahwa Pengawas madrasah memiliki peran strategis dalam memacu madrasah bergerak maju dengan meningkatkan pengembangan madrasah, membangun lingkungan belajar yang inklusif dan aman, serta berkolaborasi dengan fokus pada hasil belajar yang efektif dan holistik. Peran penting bagi pengawas madrasah perlu ditopang dengan kompetensi yang relevan untuk mencapai hasil yang diinginkan.Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang pengawas madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap,berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam kelompok kerja pengawas madrasah.,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fasikha menjelaskan kegiatan pengembangan profesi pengawas madrasah meliputi penyusunan karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, karya tulis/karya ilmiah hasil gagasan sendiri/best practice, penerjemahan/penyaduran buku di bidang pendidikan formal/pengawasan, dan membuat karya inovatif. Pengembangan profesi pengawas madrasah terdiri atas 3 (tiga) yakni: (1) Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan, (2) Penerjemahan/Penyaduran Buku, (3) Karya Inovatif. (Tbh/By)