Bumijawa, 9 Agustus 2023, Forum Komunikasi Majlis Taklim (FKMT) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Faham Radikalisme Atas Nama Agama di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumijawa, Rabu (09/08), kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengelola dan pengasuh Majlis Taklim Se-Kecamatan Bumijawa, para Penyuluh Agama Islam, baik Fungsional maupun Non PNS. Turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Kepala KUA Bumijawa, Muhaimin, S.Ag., M.AP.
“Keberadaan Majlis Taklim sangat strategis dalam rangka membina masyarakat agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, moderat dan tawasuth, sebagaimana yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Dengan begitu maka faham radikal yang penyebarannya mengatasnamakan agama bisa dibendung agar tidak meluas,” ucap Muhaimin.
Menurut dia, hingga saat ini masyarakat di Kecamatan Bumijawa masih kondusif dalam berbagai macam kegiatan keagamaan. Hal ini tentu tidak lepas dari peran aktif para tokoh agama, termasuk para Pembina Majlis Taklim, yang senantiasa mensyiarkan dakwah Islam yang cintai damai dan menghormati perbedaan. Dikatakan, kehidupan beragama dan bernegara harus berjalan selaras dan saling bersinergi, bukan dipertentangkan satu sama lain.
Senada dengan itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Bumijawa, Salafudin Yusuf, SH yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan, faham radikalisme yang mengatasnamakan agama saat ini masih massif disebarkan di antaranya melalui media sosial. Sasarannya adalah mereka yang masih awam dalam bidang pengetahuan agama, sehingga mereka mudah digiring dan dipengaruhi cara berfikirnya.
“Melalui media sosial para pengusung faham radikal ini mempengaruhi anak-anak muda, lalu dicuci otaknya agar loyal kepada para penganut intoleransi. Tahap selanjutnya para korban cuci otak ini digiring untuk memusuhi negara, juga mengkafirkan sesama umat Muslim yang tidak sependapat dengan mereka. Ini sangat berbahaya,” ujar pria yang biasa disapa dengan panggilan Yusuf ini. Sehingga, masih kata dia, peran Majlis Taklim diharapkan dapat terus konsisten mensyiarkan dakwah Islam yang berwawasan kebangsaan.
Di forum yang sama, Ketua FKMT Kabupaten Tegal KH. Nawawi Ashari mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Faham Radikalisme Atas Nama Agama ini dilakukan secara marathon di 18 kecamatan. Sasarannya adalah para pengelola dan Pembina Majlis Taklim yang ada di Kabupaten Tegal. Selain itu, melalui kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Majlis Taklim.
“Kami mendorong para pengelola maupun pengasuh Majlis Taklim untuk mengurus legalitas administrasi kelembagaan melalui Kantor Kementerian Agama. Legalitas ini sebutannya SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Prosesnya sangat mudah, dan bisa dibantu oleh teman-teman dari Penyuluh Agama Islam, baik yang PNS maupun Non PNS,” ujar Kyai Nawawi. (The Fei)