Bojong, 9 Agustus 2023. Sebanyak lebih dari 235 Majlis Taklim (MT) di Kecamatan Bojong telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tegal. Hal itu terungkap dari pernyataan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Bani Mustofa, S.Ag, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pencegahan Faham Radikalisme Atas Nama Agama yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Majlis Taklim (FKMT) Kab. Tegal di Gedung Majlis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Bojong, Rabu pagi (09/08).
Diungkapkan oleh Bani, hingga saat ini tingkat kesadaran para pengelola maupun pengasuh Majlis Taklim di wilayah Kecamatan Bojong cukup tinggi dalam pengurusan administrasi atau legalitas dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kantor Kemenag Kab. Tegal. Pengurusan administrasi untuk mendapatkan SKT ini, kata Bani, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan legalitas sekaligus membantu pengelola Majlis Taklim untuk mengembangkan kegiatan syiar dakwahnya.
“Penerbitan SKT dari Kantor Kemenag bukan sebagai bentuk intervensi atau campur tangan pemerintah dalam urusan interen Majlis Taklim, tapi justru membantu keberadaan Majlis Taklim supaya semakin kuat secara kelembagaan maupun program pengembangan dakwahnya. Jika secara administrasi sudah diakui legalitasnya maka Majlis Taklim bisa semakin meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah atau institusi lain,” tutur Bani.
Hal senada diungkap oleh KH. Nawawi Ashari selaku Ketua FKMT Kab. Tegal. Kyai muda yang juga tercacat sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS ini menuturkan, legalitas Majlis Taklim yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT akan membuat Majlis Taklim dapat bersinergi dengan pemerintah dalam peningkatan sarana dan juga perluasan medan dakwahnya, khususnya dakwah Islam Rahmatan lil ‘alamin yang sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama.
Pada acara yang diikuti oleh para pengelola dan pengasuh Majlis Taklim se-Kecamatan Bojong itu, Kyai Nawawi Ashari juga menegaskan tentang pentingnya Majlis Taklim dalam membantu program pemerintah dalam bidang kemasyarakatan. “Pemerintah melalui Kementerian Agama saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan gagasan moderasi beragama dalam rangka pencegahan radikalisme dan intoleransi. Hal ini sebenarnya sudah senafas dengan nilai-nilai Islam Ahlus Sunah wal Jama’ah yang selama ini dipedomani oleh para pengelola dan pengasuh Majlis Taklim di Kabupaten Tegal. Sehingga kita bisa saling bersinergi,” ujar Kyai Nawawi.
Turut menjadi pemateri pada acara tersebut Kepala KUA Kecamatan Bojong H. Abdul Hamid, S.Ag. Dalam ceramahnya ia lebih banyak menyampaikan tentang tugas dan fungsi Majlis Taklim sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019. Selain itu, H. Abdul Hamid juga turut menyinggung tentang bahaya faham radikalisme, intoleransi dan terorisme yang sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. (The Fei)