Slawi – Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Kab. Tegal bersama penyuluh agama Islam selenggarakan rapat koordinasi dan penguaran Islam Rahmatan lil Alamin bagi pengelola Majelis Taklim se-Kab. Tegal, di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal Selasa (18/07/2023).
Ketua FKMT, KH. Nawawi Ashari menyampaikan bahwa majelis takilm adalah salah satu sarana untuk menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar, “Dalam konteks amar ma’ruf dan nahi munkar tidak penting jumlah banyak dan sedikitnya jama’ah, yang terpenting langkah nyata kita.’Lebih lanjut beliau menegaskan, “Prioritas Forum Komunikasi Majelis Taklim yaitu tertib administrasi, agar bisa memiliki legalitas melalui Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama, bukan untuk mencampuri urusan rumah tangga majelis taklim.”
Kasi Bimas Islam, H. A. Syaifuddin Zuhri mengatakan, “Sejumlah 753 majelis taklim ber-SKT sudah semestinya menjadi basis pendidikan agama yang mengajarkan Islam Rahmatan lil Alamin bagi masyarakat, di samping itu merealisasikan misi Merah Marun Kemenag Kab. Tegal yakni Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun”
Kepala Kankemenag Kab. Tegal, H. M. Aqsho dalam arahannya menegaskan bahwa majelis taklim telah banyak memberikan kontribusi dalam keikutsertaannya mencerdaskan bangsa dan negara. “Majelis Taklim merupakan lembaga dakwah sekaligus pendidikan non formal Islam berbasis masyarakat yang tetap eksis hingga saat ini. Dengan karakter sebagai lembaga pendidikan agama yang tak terikat waktu dan tempat. Oleh karena itu, majelis taklim perlu diperhatikan, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya” Sambungnya.
Melalui PMA No 29 tahun 2019, Kementerian Agama ingin memberikan penguatan terhadap keberadaan majelis taklim. Beliau juga mengapresiasi FKMT sebagai mitra Kemenag atas kiprahnya ikut memberikan bimbingan pembinaan kepada umat dalam rangka meningkatkan iman taqwa, akhlak mulia, pemahaman agama serta kesetiaan terhadap falsafah hidup bangsa.
Sementara itu Kasubbag TU, H. Kasori selaku pemateri menyampaikan bahwa secara umum majelis taklim diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta secara khusus dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, sehingga jelas legalitasnya.
Pelaksana Kegiatan, Muktaromah mengungkapkan tujuan kegiatan ini untuk memberikan tambahan wawasan pengetahuan tentang pengelolaan Majelis Taklim guna meningkatkan fungsinya sebagai tempat pembinaan pengembangan sumber daya manusia serta menjadikan Majelis Taklim yang berkualitas dan profesional sekaligus penguatan moderasi beragama bagi pengelolanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kankemenag Kab. Tegal, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, dan Kabag Kesra Pemda Kab. Tegal serta diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Pengurus FKMT Kecamatan selaku Pengelola Majelis Taklim se-Kab. Tegal. (Azhar, IN, by)