Slawi – Jelang peringatan Hari Bhakti Kementerian Agama RI ke-76, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Tegal selenggarakan pengukuran ulang arah kiblat pada Masjid/Musholla di tempat publik.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Tegal yang melibatkan seluruh Penyuluh baik Fungsional maupun Non-militer PNS di wilayah kerja masing-masing.
Sebelumnya, FKPAI Kab. Tegal menyelenggarakan Pembekalan Pengukuran Kiblat kepada para penyuluh agar menguasai ilmu dalam penentuan arah kiblat secara praktis yang diadakan pada hari Rabu 08/12/2021 bertempat di Masjid Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal.
Ketua Panitia HAB, H.A Syaifuddin Zuhri mengatakan “Kegiatan pengukuran arah kiblat yang dilaksanakan berdasar pada permohonan atau kesediaan dari pihak Masjid / Musholla, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru apabila ada pihak yang berkeberatan. Maksud baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan berakhir dengan baik pula.”
KH. Husni Faqih pendamping kegiatan menyampaikan bahwa menghadap Kiblat sebagai syarat sah sholat menurut ulama Syafiiyah ada dua pendapat, yakni; menghadap ke arah Ka’bah (jihat al-ka’bah), dan menghadap ke bangunan Ka’bah (ain al-Ka’bah).
“Pendapat yang paling kuat dalam adalah wajib menghadap kepada bangunan Ka’bah (ain al-Ka’bah) dalam ibadah shalat, sebagaimana tesis Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah-nya.” Imbuhnya.
Pengukuran arah kiblat dilaksanakan serentak di masing Kecamatan pada hari Senin (27/12/2021) terhadap 127 Masjid/Musholla, dengan rincian : Margasari 8 lokasi, Bojong (13), Bumijawa (9), Balapulang (10), Lebaksiu (7), Pagerbarang (8), Dukuhwaru (4), Slawi (10), Pangkah (5), Kedungbanteng (6), Tarub (8), Talang (7), Adiwerna (6), Dukuhturi (5), Kramat (7), Suradadi (4), Warureja (5), Jatiegara (4).
“Masyarakat sangat antusias dan berharap kegiatan ini bisa diagendakan lagi karena sudah menjadi kebutuhan.” Pungkas Bani Musofa, selalu Koordinator kegiatan.
(MS. Azhar)