Slawi – Setelah sekian tahun ditunggu, akhirnya sertifikat tanah pengganti harta benda wakaf yang terkena proyek jalan tol Pejagan Pemalang di wilayah Kabupaten Tegal diserahkan pada Nadzir pada Kamis, 25 November 2021 bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemeneterian Agama Kabupaten Tegal, Assisten 1 Pemerintah Kabupaten Tegal, Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kantor BPN Kabupaten Tegal, Camat dan Kepala KUA di tempat Tanah wakaf berada dan para Nadzir Pengelola Wakaf.
Dalam sambutannya, Kementerian PUPR yang diwakili oleh PPK pada jalan Tol Pejagan Pemalang dan Pemalang Batang, Usman Muhtarom menyampaikan permohonan maaf karena prosesnya yang begitu lama, namun demikian, Usman menyampaikan bahwa proses di Kabupaten Tegal adalah yang paling cepat dibanding Kabupaten yang lain. Selain itu, Usman juga menyampaikan bahwa adanya tanah wakaf yang terkena jalan tol semata mata karena kemanfaatan. “Adanya Pembangunan Jalan Tol diharapkan lebih bermanfaat karena dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Disamping itu, kami juga berharap, tanah pengganti ini lebih bermaanfaat, karena secara hukum, tanah ini harus digantikan dengan yang lebih baik, atau minimal sama dengan tanah yang terkena jalan tol” terang Usman.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno mengucapkan terima kasihh dan penghargaan yang setinggi tingginya Kepada Kementerian PUPR dan BPN yang telah menyelesaikan seluruh proses ini sebanyak 10 bidang. Bidang tersebut penggunaannya meliputi Madrasah, Masjid, Musholla dan TPQ. “Ini patut kita syukuri, proses panjang dan melelahkan ini akhirnya selesai dengan baik. Proses tukar menukar harta benda wakaf ini tidaklah mudah, perlu kehati-hatian agar semua bisa sesuai dengan jalurnya” papar Sukarno.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima kepada masing-masing Nadzir dan dilanjutkan dengan doa penutup. (hary)