Slawi – Jumat 3 September 2021, Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyerah terimakan SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Tertentu untuk 60 (Enam puluh ) Guru di bawah naungannya. SK kenaikan ini terdiri dari 23 orang guru dari III/c naik ke III/d dan sisanya 37 orang naik dari III/d ke IV/a. Penyerahan SK ini di berikan dua tahap, tahap I untuk 30 (tiga puluh guru) yang di berikan Pukul 13.30 WIB sd 14.30 WIB dan tahap II di berikan kepada 30 (tiga puluh guru) yang diberikan Pukul 14.30 WIB sd. 15.30 WIB. Pemberian SK ini di serahkan oleh Kepala Sub Bag Tu Kementerian Agama Kabupaten Tegal H.Kasori.
Dalam sambutannya, Kasori menyampaikan selamat kepada para guru yang telah menerima SK kenaikan tersebut, sebagai tanda penghargaan yang luar biasa atas prestasi kinerja para guru, meskipun kenaikan ini beragam durasi waktunya, tentunya disesuaikan dengan prasyarat tertentu yang oleh personal guru prasyarat itu dapat terpenuhi dengan durasi waktu yang berbeda, ada yang 4 (empat) tahun, 5 (lima ) tahun dan seterusnya.
“Kenaikan pangkat ini seharusnya sebagai pemicu peningkatan kinerja yang harus lebih baik lagi. Pendidik merupakan figure personal yang memiliki skill dan kompetensi untuk mentransfer, Ilmu pengetahuan, mengajarkan, mendidik, merekayasa dan mengaplikasikan nilai-nilai kebenaran humanisme, kebenaran sains dan kebenaran Tuhan. Begitu berat beban pendidik untuk melaksanakan itu semua” Lanjut Kasori. (hary/T)