4 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

oleh admin
Juni 14, 2021
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H
8
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  (tegal ) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).  “Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu. “Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.

Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal. “Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” harap Menag.

“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” tandasnya.

Tags: haji khusus untu domestik
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Artikel Selanjutnya

Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Artikel Terkait

KUA Slawi Fasilitasi Prosesi Ikrar Syahadat Dua Orang Calon Mualaf
Berita

KUA Slawi Fasilitasi Prosesi Ikrar Syahadat Dua Orang Calon Mualaf

oleh kontributor
04 Jul 2025
0

Slawi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Slawi kembali menjadi saksi momen mengharukan dan penuh makna dalam perjalanan spiritual dua...

Selanjutnya
Wujud Kepedulian Umat, KUA Adiwerna Fasilitasi Pasangan Suami Istri Wakafkan Tanah Untuk Sarana Ibadah

Wujud Kepedulian Umat, KUA Adiwerna Fasilitasi Pasangan Suami Istri Wakafkan Tanah Untuk Sarana Ibadah

04 Jul 2025
MTs Negeri 4 Tegal Rancang Tim P5RA Sesuai Struktur Kurikulum Madrasah

MTs Negeri 4 Tegal Rancang Tim P5RA Sesuai Struktur Kurikulum Madrasah

04 Jul 2025
Pembina Ekskul MTsN 4 Tegal Rancang Program Terpadu untuk Tahun Ajaran Baru

Pembina Ekskul MTsN 4 Tegal Rancang Program Terpadu untuk Tahun Ajaran Baru

03 Jul 2025
MTs Negeri 4 Tegal Gelar Rapat Persiapan MATSAMA Tahun Pelajaran 2025/2026

MTs Negeri 4 Tegal Gelar Rapat Persiapan MATSAMA Tahun Pelajaran 2025/2026

03 Jul 2025
Penyuluh KUA Tarub Gelar BRUS di Ponpes Riyadhussolihin: Tekankan Keikhlasan dalam Menuntut Ilmu

Penyuluh KUA Tarub Gelar BRUS di Ponpes Riyadhussolihin: Tekankan Keikhlasan dalam Menuntut Ilmu

02 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Pemberlakuan PPKM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

INFO! Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset