Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Jamaah Haji Kamis, 5 November 2020. Acara ini dilaksanakan di Gedung Muslimat NU Slawi dan dihadiri oleh KBIH dan Majelis Taklim Penyelenggaran Bimbingan Haji, serta KUA Kecamatan Seluruh Kabupaten Tegal. Tujuan diadakannya acara ini agar ibadah haji dan umrah diselenggarakan menurut pedoman KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditengah pandemi covid 19 sesuai dengan protokol kesehatan.
Dokumen haji merupakan suatu dokumen penting bagi jamaah haji, yang digunakan sebagai petunjuk identitas seorang jamaah ketika berada di Arab Saudi. Beberapa diantaranya seperti paspor, visa, dokumen kesehatan, buku kesehatan dan berbagai dokumen penting lainnya. Terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tahun 2020 kini memiliki kebijakan baru, yakni pendaftaran secara online dan menggunakan e-visa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, menyampaikan bahwa ibadah haji tahun ini memiliki penanganan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Kondisi para jamaah yang seharusnya berangkat haji tahun 2020 ini ditangguhkan karena adanya pandemi covid 19. Namun, pada tanggal 1 November 2020, ibadah umrah sudah mulai bisa diberangkatkan.
“Terkait karantina, protokol kesehatan masih menjadi dasar persyaratan jemaah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Namun, saat ini maksimal usia yang diperbolehkan berangkat haji maksimal 50 Tahun. Selain itu, para jemaah juga harus menyertakan Surat keterangan bebas covid 19 dari rumah sakit rujukan, serta semua pelayanan ibadah haji dan umrah harus memenuhi protokol kesehatan yang sesuai”, tutur Sukarno.
Sukarno juga menyampaikan bahwa pelayanan haji dan umrah amat diperhatikan oleh Pemerintah. “Saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan terbaik. Kita dituntut harus bisa melakikan bisa melakukan inovasi dalam setiap pelayanannya. Harapannya, bagi KBIH saya mohon kerjasamanya. Semoga di tahun 2021, para jamaah haji dan umrah yang ditangguhkan pada Tahun ini bisa diberangkatkan tepat waktu”, lanjutnya.
Sementara itu, Kaur Keuangan Imigrasi Pemalang, Sumaryani menyampaikan beberapa teknis pengelolaan dokumen haji dalam pembuatan paspor jamaah haji seperti pelunasan pembiayaan, melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor, serta melampirkan surat keterangan bebas covid 19.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Mujahidin Nurburhan selaku pembicara terakhir menyampaikan prosedur tata cara pengelolaan dokumen haji. Menurutnya, ibadah haji ditahun ini berbeda dengan sebelumnya. Ibadah haji tahun ini dibatalkan dan akan diberangkatkan ditahun 2021. Namun, jamaah haji harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Selain itu, jamaah haji di tahun berikutnya akan menggunakan e-visa. (har/ozon)