TEGAL (Slawi) – Zakat merupakan kewajiban yang dikeluarkan oleh muzaki atau orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat. Hal ini dikarenakan dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus dikembalikan kepada yang berhak menerimanya sebagai wujud pensucian harta. Zakat merupakan Ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablumminalloh atau hubungan manusia dengan alloh dan dimensi hablumminannas atau hubungan manusia dengan manusia. Zakat juga berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang ekonomi di mana seluruh anggota warga negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rangka menjalankan roda kehidupan dimuka bumi ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang meliputi pembinaan dalam bentuk fasilitas, sosialisasi dan edukasi dalam rangka peningkatan kinerja Badan Amil Zakat dan mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan shodaqah (ZIS).
Belum optimalnya pengelolaan zakat antara lain penyebabnya karena BAZNAS belum maksimal melakukan upaya pengumpulan zakat, hal ini disebabkan karena secara kelembagaan BAZNAS belum membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) secara keseluruhan pada lembaga pemerintah dan pada usaha-usaha yang berpotensi untuk dikelola zakatnya.
Esensi mengeluarkan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat islam yang telah memenuhi syarat haul dan nisabnya adalah seseorang yang mampu mengeluarkan zakat (muzakki) berkewajiban membantu orang yang kurang beruntung dalam hidupnya atau dengan kata lain tidak mampu dan berhak mendapatkan zakat (mustahik). Jika umat Islam Indonesia secara kaffah memiliki kesadaran untuk membayar zakat, maka potensi pembedayaan umat akan lebih besar dan mengoptimalkan usaha-usaha memakmurkan masyarakat, bahkan pengentasan kemiskinan yang belum tersentuh dari program pemerintah akan tertanggulangi dengan pendayagunaan dan optimalisasi dana zakat.
“Pengumpul zakat dalam hal ini adalah panitia zakat mutlak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga dengan perlindungan hukum yang bersangkutan memiliki legalitas yang kuat,” tutur Kasori, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Untuk mengoptimalkan pegelolaan zakat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, membetuk tim efektif optimalisasi pengelolaan aksi perubahan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Tegal yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 September 2020 di Media Center Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
“Tim efektif ini tidak mendapatkan honor. Namun program optimalisasi ini adalah tugas yang kaitannya dengan pengumpulan wakaf, pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh,” ungkap Sukarno.
Dengan maksimal terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga pemerintah, lanjut Sukarno, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tegal diharapkan pengelolaan zakat akan lebih baik bahkan penerimaan dana zakat akan lebih optimal serta pendayagunaannya akan proposional dan dirasakan oleh mustahik.
Sukarno juga memaparkan tujuan terbentuknya UPZ pada lembaga-lembaga di pemerintahan, yakni terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan regulasi dan syariah Islam. Ada tiga tujuan dari Rancangan Aksi Perubahan (RAP) ini yang dibagi dalam term waktu, yakni Jangka Pendek yaitu meningkatnya tata kelola birokrasi di lingkup Badan Amil Zakat (BASNAZ) Kabupaten Tegal agar memiliki akselerasi yang lebih optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program dan kegiatan. Seluruh proses tata kelola dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dengan capaian manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Terbentuknya 5 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Kecamatan dan 7 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Satuan Kerja di Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Jangka Menengah yakni terbentuknya 15 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada OPD/Kecamatan dan 300 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid/musholla di Kabupaten Tegal, dan yang ketiga yaitu Jangka Panjang seperti terkelolanya Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) melalui Baznas di Kabupaten Tegal sesuai dengan Regulasi dan Syariah Islam. (har/ozon)