Tegal (Slaw) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyerahkan Surat Tugas baru bagi Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan pelaksana kepada ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Senin, 29 Juni 2020 di Aula Al Ikhlas . Surat tugas baru ini diberikan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Adapun yang menerima SK Surat Tugas baru dengan rincian yakni JFT 4 Orang, Kantor Kementerian Agama 33 Orang, Kepala KUA 18 orang, Penghulu 13 Orang, Penyuluh Agama Fungsional 13 orang, jabatan pelaksana pada KUA 24 orang dan jabatan pelaksana pada Madrasah 22 orang.
Dalam sambutannya, Sukarno menyampaikan bahwa reformasi birokrasi harus tetap berjalan, tidak terkecuali di Kementerian Agama. Pada tahun 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menjadi pilot project Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integrasi (ZI). Berbagai syarat harus dipenuhi untuk menjadi Zona ini diantaranya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) harus selesai, selain itu Laporan Hasil Kekayaan ASN juga harus selesai 100 %.
“ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi kita. Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal harus terus meningkatkan integritas karena pertanggungjawaban tugas kita bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. ASN harus melaksanakan 5 budaya kerja kementerian agama, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi tanggung jawab dan keteladanan” pungkasnya. (har)