Slawi – Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, berkunjung ke MIN Slarang Kidul, Kamis, (05/10). Hal tersebut bertepatan dengan kegiatan Peningkatan Karakter Siswa dalam Bidang Keagamaan berupa Santunan Anak Yatim Piatu di Lingkungan MIN Slarang Kidul.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, menyampaikan apresisasi kepada MIN Slarang Kidul karena telah melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
“Kegiatan ini tepat sekali dan sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, saya mengapresiasi dan senang sekali karena ada sekolah tingkat dasar yang sebaik ini,” papar Retno.
Sementara Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, mengatakan penting sekali pendidikan akhlak karena sebagai dasar untuk anak – anak sekarang yang merupakan generasi emas Indonesia pada Tahun 2045. Pendidikan Karakter merupakan cara yang tepat untuk menanamkan akhlak kepada anak – anak.
“Banyak orang pintar tetapi masih banyak yang melakukan tindak kejahatan, hal itu karena orang tersebut tidak mempunyai akhlak. Maka dari itu penting sekali menanamkan akhlak kepada anak – anak sekarang agar ketika tumbuh dewasa nanti menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkarakter kuat sehingga menjadi manusia yang bermanfaat tidak merugikan orang lain,” tutur Farkhan.
Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Kankemenag dan Kepala Dikbud juga melihat secara langsung persiapan MIN Slarang Kidul dalam menghadapi penialaian Adiwiyata tingkat Kabupaten Tegal pada bulan Oktober ini. “MIN Slarang Kidul merupakan Madrasah satu – satunya yang mengikuti program Adiwiyata tingkat Kabupaten Tegal tahun 2017 yang akan dinilai pada Bulan Oktober ini dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Tegal.”tutur Kepala MIN Slarang Kidul Alfiyah.
Adiwiyata merupakan salah satu program dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menayasar Sekolah atau Madrasah yang mempunyai komitmen terhadap upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Nantinya Sekolah atau Madrasah yang memenuhi kriteria berhak untuk menyandang Sekolah atau Madrasah Adiwiyata. (am/za)