Tugas Seksi Pendidikan Agama Islam
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi Seksi Pendidikan Agama Islam
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.