18 Agustus 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Dampak Jalan Tol

oleh admin
Oktober 6, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Percepatan Legalitas Tanah Wakaf Dampak Jalan Tol
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi__Bertempat di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal.  Kamis 6 Oktober 2016 Penyelenggara Syariah dan Wakaf mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Wakaf yang terkena Proyek Jalan Tol di KabupatenTegal. Narasumber yang hadir Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prop. Jateng, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Tegal, Kepala BPN Kab. Tegal, Kabag pemerintahan Pemda Kab. Tegal, Pihak Pelaksana Jalan Tol. Peserta rakor terdiri dari Kepala KUA serta para Nadhir.

Dalam kesempatan itu Kabid Penaiszawa mengatakan bahwa selama ini penggantian tanah wakaf hanya sebatas Tanah diganti dengan tanah , bangunan diganti dengan bangunan. Pada dasarnya tidak ada masalah tetapi sampai dengan sekarang belum ada satupun penggantian tanah wakaf yang memiliki legalitas atau sertifikat..

“sampai saat ini pembebasan tanah wakaf untuk proyek jalan tol, belum ada kepastian hukumnya” kata Ahyani.

Beliau juga menjelaskan bahwa Tanah wakaf adalah tanah yg dipergunakan untuk kepentingan umum. Tanah wakaf hanya bisa diganti dengan persetujuan menteri Agama dengan syarat karena 3 faktor : terkena RUTR, tidak lg sesuai peruntukannya atau digunakan untuk kepentingan agama yg sangat mendesak. Jalan Tol termasuk dalam kategori RUTR. Di kabupaten Tegal.

Ada 8 bidang tanah yang bersertifikat wakaf yang terkena proyek jalan tol. Proses penggantian tanah wakaf mengacu pada PP no 42 tahun 2006. Tanah wakaf diganti oleh pihak yang membutuhkan, dlm hal ini pelaksana tol. Oleh karena itu pelaksana tol wajib mengganti tanah tersebut. Nadzir tidak berhak untuk menerima uang penggantian tanah tersebut.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Ahyani berharap nazhir bisa segera mengurus sertifikat tanah pengganti wakaf yang terkena jalan tol. Bagi yang belum bersertifikat, sebelum proses tukar guling sebaiknya tanah wakaf segera disertifikatkan terlebih dahulu.

Tim Appraisal tanah jalan tol akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama, syukur lebih lebih besar. Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian pengalihan tanah wakaf bisa dilakukan, jabar Ahyani.

 

.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Tindak Lanjut Hasil Bintek Akuntansi Berbasis Akrual

Artikel Selanjutnya

Penyambutan JH Kab. Tegal Kloter 49 SOC

Artikel Terkait

SOSIALISASI PROKES 5 M DI TEMPAT IBADAH DENGAN PASANG 3000 STIKER JANGAN LALAI MASKER DIAPAKAI
Pembimbing Masyarakat Buddha

SOSIALISASI PROKES 5 M DI TEMPAT IBADAH DENGAN PASANG 3000 STIKER JANGAN LALAI MASKER DIAPAKAI

oleh admin
18 Agu 2021
0

Stiker ke masjid Pakai masker

Selanjutnya

INFO! Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19

05 Jul 2021

HASIL IKM Tentang Pelayanan Penyuluh Agama di Masyarakat Kec. Dukuhturi Kab. Tegal Tahun 2020

24 Mar 2021
Jelang UN, Kemenag Lakukan Sosialisasi Penyusunan Kisi-kisi Soal UN PAI

Jelang UN, Kemenag Lakukan Sosialisasi Penyusunan Kisi-kisi Soal UN PAI

05 Mar 2021
MDT Kabupaten Tegal Melaksanakan Simulasi Pembelajaran di Masa Pandemi Corona

MDT Kabupaten Tegal Melaksanakan Simulasi Pembelajaran di Masa Pandemi Corona

25 Jun 2020

Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 2019

13 Feb 2019
Artikel Selanjutnya

Penyambutan JH Kab. Tegal Kloter 49 SOC

Pelatihan Tari Kreasi Anak Usia Dini

Pelatihan Tari Kreasi Anak Usia Dini

Penandatangan Pakta Zona Integritas

Penandatangan Pakta Zona Integritas

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset