Slawi__Sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. melakukan penandatanganan Pakta Zona Integritas secara simbolis disela-sela apel pagi, Selasa(11/10).
Penanadatangan yang bertempat di Teras depan Kantor Kemenag Kab. Tegal merupakan implementasi pengembangan Zona Integritas pada Kementerian Agama sebelum penandatangan dilakukan Drs. H. Ahmad Ubaid. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, yang targetnya adalah tiga sasaran hasil utama yaitu: mengakselerasi pencapaian Peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan Peningkatan Pelayanan Publik.