Slawi__ “ Melihat kondisi saat ini, masih banyak pasangan suami istri yang perkawinannya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sehingga mereka tidak memiliki kepastian hukum atas perkawinannya karena tidak memiliki buku nikah. Akibat dari perkawinan yang tidak tercatat di KUA tersebut, anak keturunan mereka tidak memiliki akta kelahiran sehingga menyebabkan berbagai permasalahan lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,maka pemerintah kabupaten tegal dengan instansi terkait dipandang perlu diadakan program pelayanan terpadu. Demikian paparan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Slawi Muhammad Moenawar Subkhi dalam pelayanan terpadu di Desa Rembul Kecamatan Bojong . Jum’at (16/9).
Dia menjelaskan, program tersebut merupakan kegiatan terpadu antara Pengadilan Agama, Pemkab Tegal (di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Kesra, muspika), serta Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi, selain sidang itsbat atau pengesahan pernikahan pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA, juga dilakukan pencatatan kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran anak-anak mereka,” tambahnya.
Wakil Bupati Tegal, Dra Umi Azizah menguraikan, pelayanan terpadu tersebut diselenggarakan dengan sumber dana dari Badan Amil Zakat (BAZ) daerah. Pada 2017, direncanakan akan digelar kegiatan serupa mengingat masih banyak pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA sehingga berimbas pada anak-anak mereka yang belum memiliki akta kelahiran.
“Kali ini program diperuntukkan bagi warga di tiga kecamatan, yaitu Bojong, Bumijawa, dan Jatinegara. Tahun depan, program tersebut kembali akan dilaksanakan dengan sasaran warga di kecamatan lain,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 38 pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA, dengan dua orang saksi mengikuti persidangan istbat yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) Slawi.
Adapun program tersebut juga mendapat apresiasi dari berbagai tamu undangan yang hadir, di antaranya dari Pengadilan Tinggi Semarang, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dan para ketua Pengadilan Agama se-eks Karesidenan Pekalongan. (s@n)