Slawi__di ruang Rapat Koperasi KOKEDA Kab. Tegal, Plt. Kasubbag TU Ketua PPID Kankemenag Kab. Tegal mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Komite Madrasah terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Jum’at 19 Agustus 2016. Peserta rapat Kepala MTsn Slawi, Kepala MTsN Lebaksiu, Kepala MTsN Model Babakan dan Wakil Ketua PPID
Disampaikan dalam rapat tersebut “ sesuai dengan UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab II pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang berhak memperoleh informasi publikdengan ketentuan undang-undang ini, dan dalam ayat 4 disebutkan setiap pemohon informasi publikberhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publikmendapat hambatan ataugagal sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Kata H. Kasori
Untuk itu karena sudah ada permintaan data dari masyarakat dalam hal ini LSM yang datang ke kankemenag melalui PPID, seyogyanya madrasah untuk memberikan data ataupun informasi sesuai dengan yang diminta oleh LSM/Masyarakat. “ jangan merasa takut memberikan informasi kalau kita sudah sesuai dengan prosedur.” Ungkap H. Kasori. (maman)