Slawi__ Senin (15/8) Seksi Pendidikan Madrasah bersama Kelompok Kerja Pengawas(POKJAWAS) mengadakan Rapat Koordnisai Akreditasi Madrasah. Hadir pada acara ini Pengawas Sekolah Madya SMA/MA, Pengawas SD/MI se Kab. Tegal. Bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal,
Kepala seksi Pendidikan Madrasah (Pendma).mengungkapkan bahwa Posisi pengawas madrasah sangat urgen dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.Melalui pembinaan kepada kepala madrasah dalam bidang manajemen dan pembinaan pada guruvmadrasah melalui pembinaan akademik. Ketika tiga pilar (pengawas, kepala dan guru) berjalansecara sinergis, maka tujuan pendidikan akan tercapai.
Sebagai pengawas madrasah, tupoksinya telah jelas yaitu berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang standar Pengawas Sekolah/Madrasah, PMA Nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas di lingkungan Kementeria Agama, dan PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang perubahanv atas peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawasPendidikan Agama Islam pada sekolah.
Sebagai bagian yang urgen dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah, pengawas dituntut menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dalam pendidikan dan lingkungannya yang begitu cepat, menuntut pengawas madrasah untuk mengambil momentum dalam upaya memujudkan madrasah sebagai pilihan utama, bukan lagi alternatif.
“ Madrasah wajib diakreditasi,, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan[Pasal 1 ayat 21]. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untukmenentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ayat 1]. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3] “. Kata Kasori