Slawi__Upaya meningkatkan kualitas Pelaporan dan pertanggungjawaban hasil kegiatan/kerja yang telah dilaksanakan tak hentinya terus dilakukan, hal ini dimakasudkan untuk menghasilkan kualitas pelaporan yang akuntaebel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memenuhi harapan tersebut Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Tegal pada hari Senin 01 Februari 2016 bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ), dan dibuka langsung oleh Kepala Subbag TU. H. Maskoni.
Dalam sambutan dan arahannya H. Maskoni mengatakan bahwa laporan adalah merupakan salah satu tahapan dan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kita atas hasil kerja yang telah dilaksanakan, dan laporan yang kita sajikan tentunya tidak asal-asalan tapi harus akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Karena itu laporan yang kita buat harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat serta instansi/lembaga terkait dan yang lebih khusus kita harus bisa mempertanggungjawabkan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
H. Maskoni meminta agar peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini karena hasil dari penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada hari akan di laporkan di tingkat wilayah. Untuk madrasah dibuat rangkap 3, dan Tiap Seksi dibuat rangkap 2. secara tekhnis akan disampaikan lebih detil, hal ini sangat penting bahwa jangan sia-siakan kita ditunjuk Kementerian Agama RI sebagai Project Pilot Pembangunan Zona Integritas, dan hasil penilaian atas Kinerja kita selama ini cukup baik, tentunya inilah waktu yang sangat tepat untuk membuktikan bahwa kita layak untuk dijadikan project pilot Zona Integritas, kita sajikan laporan hasil kerja selama ini seoptimal mungkin dan tentunya harus akuntabel.
Sementara itu Pelaksana Perencana Tamsirudin melaporkan bahwa kegiatan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan realisasi salah satu program kerja Kementerian Agama Kab. Tegal Tahun 2015.
Peserta kegiatan ini berjumlah 25 Orang terdiri dari utusan perwakilan dari Madrasah Negeri masing masing 2 orang dan Staf penyusun laporan Penyelenggara disetiap seksi. Adapun tujuan yang diharapkan sebagai upaya memaksimalkan dan meningkatkan kualitas pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan dengan benar, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. (maman).