Slawi__- Bertempat di Ruang Pertemuan / Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Antara Balai Diklat Keagamaan Semarang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Makhroji selaku perwakilan dari BDK Semarang menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan. Pada Pasal 70 disebutkan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi tersebut diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan. Pada masa orientasi atau percobaan Pegawai negeri Sipil, proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral dan kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Untuk mengembangan kompetensi ASN setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja anggaran tahunan dalam rangka pengembangan karir khususnya PNS. Pengembangan karier PNS nantinya harus mempertimbangkan kompetensi:
Dengan kegiatan ini diharapkan ada kesuaian kebutuhan kediklatan antara Kankemenag Kab. Tegal dengan BDK Semarang yang akhirnya dapat menjadikan pegawai yang handal dan profesional sekaligus mempunyai akhlakul karimah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Tegal. Ahmad Ubaidi dalam sambutanya beliau berpesan kepada peserta FGD untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk merencanakan kebutuhan kediklatan yang dibutuhkan di kabupaten Tegal. “ASN harus memiliki Komptensi, Integritas dan Kompetensi dalam bekerja. Untuk menghasilkan kualitas kerja yang berbobot dan dapat dipertanggungjawabkna.” Kata Ahmad Ubaidi
Selain dihadiri oleh Kasi Bidang Administrasi BDK Semarang Makhroji, Widyaiswara, dengan peserta antara lain Perwakilan dari Penyuluh, Pengawas, Kepala Madrasah, dan perwakilan dari Guru. (maman