Slawi__Untuk mengisi kekurangan dan kekosongan pengawas madrasah baik MTs dan MA di Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Tegal melantik dua orang pengawas madrasah di Aula Al Ikhlas Kemenag, Kamis (31/12).Pelantikan ini merupakan upaya mengisi kekurangan dan kekosongan pengawas yang ada di Kabupaten Tegal. Pelantikan ini juga dilaksanakan berdasar pada Surat Keputusan nomor : B11/3/14401 tanggal 13 Nopember 2015’
Mengawali sambutannya, Ka.Kan.Kemenag Kab. Tegal memberikan selamat kepada guru yang telah dilantik sebagai pengawas, serta mengingatkan kepadanya agar menjaga kepercayaan serta amanah sebagai pengawas. Jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. “Menjaga kepercayaan yang diamanahkan adalah suatu hal yang sangat penting ”, ucap Kepala Kemenag
Menurutnya, pengisian posisi pengawas madrasah saat ini tidaklah mudah karena harus memenuhi proses yang ditetapkan melalui PMA Nomor 31 tahun 2014 tentang jabatan Posisi pengawas. Karena proses yang panjang itu, sambung dia, dirinya berharap kepada para pengawas yang baru ini untuk terus mempelajari ketentuan yang ada terutama dalam bidang pengawasan pendidikan madrasah.
“Bila selama ini mereka diawasi, kini mereka mengawasi. Tentunya jauh berbeda posisinya. Makanya saya minta mereka terus mempelajari berbagai aturan yang ada sebelum turun ke lapangan,” tandasnya.
Adapun pengawas yang dilantik yaitu Drs Suharto Golongan IV/b Jabatan lama sebagai Guru di MAN Babakan menjadi Pengawas Madya pada madrasah tingkat aliyah dan Drs. Ngadiman Jabatan lama Guru MTs N Model Babakan Golongan IV/a menjadi Pengawas madya pada madrasah tingkat Tsanawiyah (maman)