Slawi. Pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. LHKASN Juga merupakan langkah yang ditempuh oleh kementerian Agama untuk menaikan great. Demikian disampaikan oleh Kasubbag Ortala Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Zakiyudin dalam Pendampingan Pengisian Online LHKASN di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Tegal.(21/09).
M. Ali Zakiyudin, pengisian LHKASN dapat dilakukan secara online yang diharapkan setiap pegawai mampu mengisinya dengan baik dan Pelaporan ini bukan dilihat dari kaya atau miskinnya seorang aparat, tetapi kejujurannya.” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai aparatur negara agar bersedia melaporkan seluruh aset yang dimilikinya sejak setelah diangkat, mutasi atau promosi bahkan setelah berhenti bertugas. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. .
Acara yang bertempat di Aula Al Ikhas diikuti 30 orang peserta meliputi Para Kasi dan Penyelenggara Syariah, Ka. TU Madrasah Negeri disegala jenjang, sebagian Kepala KUA, Penyuluh, Pengawas dan beberapa Pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Tegal.
Pengisian aplikasi LHKASN secara online pada https://siharka.menpan.go.id, yang dipandu langsung oleh M. Ali Zakiyudin . Dari 30 orang peserta yang hadir ini, informasi dan keterampilan mengisi aplikasi online diharapkan bisa diteruskan kepada teman sejawat di unit kerja masing-masing. (maman)