Slawi — Kamis (9/10/2025) Dalam rangka memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat pelayanan umat dan ruang moderasi beragama, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Akhmad Farkhan, melaksanakan sosialisasi program Center of Tolerance and Collaboration (CTC) kepada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Slawi dan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kabupaten Tegal, H. Kokabudin, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Tegal.
Dalam arahannya, H. Akhmad Farkhan, menegaskan bahwa program Center of Tolerance and Collaboration(CTC) merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Agama untuk menjadikan KUA sebagai pusat kolaborasi lintas sektor dan toleransi antar umat beragama.
“KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga harus menjadi rumah besar bagi masyarakat untuk belajar hidup dalam keberagaman. Di sinilah nilai kolaborasi, moderasi, dan toleransi dihidupkan,” ujar H. Ahmad Farhan dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa KUA kini diarahkan menjadi pusat kolaborasi dengan berbagai stakeholder, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), dalam rangka mendukung ASTAPROTAS (Akselerasi Transformasi Program Strategis) Kementerian Agama.
Selain itu, KUA juga berperan sebagai pusat konsultasi layanan masyarakat, meliputi:
•Konsultasi Layanan Pendampingan Hukum, bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum keluarga;
•Konsultasi Keluarga, untuk memperkuat ketahanan dan keharmonisan rumah tangga;
•Konsultasi Kekerasan dalam Keluarga, sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan keluarga sakinah yang aman dan sejahtera.
Sementara itu, H. Kokabudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program CTC menjadi momentum penting bagi seluruh KUA di Kabupaten Tegal untuk memperluas peran dan fungsi sosial keagamaan.
“KUA harus menjadi tempat bertemunya berbagai elemen masyarakat. Di sana ada ruang kolaborasi, toleransi, dan konsultasi yang mampu menguatkan nilai moderasi beragama serta mewujudkan pelayanan publik yang humanis,” ungkap H. Kokabudin.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Tegal untuk mendukung implementasi program CTC di wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kementerian Agama dalam mewujudkan transformasi layanan publik berbasis nilai moderasi, kolaborasi, dan toleransi, sekaligus menjadikan KUA sebagai garda terdepan dalam membangun harmoni dan kesejahteraan keluarga Indonesia.