Pangkah — Rabu (6/8/2025) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Huda Mansurin yang beralamat di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Tim verifikator terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, Kasi PHU, H. Muhaimin, serta pelaksana Seksi PHU, yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, struktur kelembagaan, program pembinaan, serta kesiapan sarana prasarana.
Berdasarkan hasil verifikasi, KBIHU Al Huda Mansurin dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya akan direkomendasikan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, menyampaikan bahwa kewenangan Kemenag Kabupaten sebatas melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Kanwil, sementara penerbitan izin operasional merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
“Kami mengacu pada PMA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yang mengatur secara jelas mulai dari persyaratan pendirian KBIHU, prosedur permohonan dan penerbitan izin operasional, tugas utama KBIHU dalam memberikan bimbingan manasik, hingga hak dan kewajiban KBIHU dalam membina, melaporkan kegiatan, dan menjaga integritas pelayanan terhadap jamaah,” ujar Kepala Kantor.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan KBIHU harus memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pemahaman jamaah terhadap pelaksanaan ibadah haji, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan sesuai syariat.
Dengan verifikasi yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, diharapkan KBIHU Al Huda Mansurin segera mendapatkan izin operasional resmi dan dapat menjalankan tugasnya dalam membina jamaah secara maksimal dan bertanggung jawab.