Adiwerna – Komitmen dalam menjaga dan memajukan aset keagamaan terus ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Adiwerna. Pada Selasa (1/7/2025) Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna turut mendampingi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal dalam proses pengukuran 2 bidang tanah wakaf yang berlokasi di Desa Kaliwadas, yakni Tanah Wakaf untuk Masjid Al Mashum dan Masjid Abdulloh Arrosyid.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari. Pendampingan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Adiwerna, Joko Listianto yang turut memastikan bahwa proses pengukuran berjalan sesuai prosedur dan ketentuan syariah.
Menurut Joko, pendampingan ini tidak hanya bersifat teknis, namun juga edukatif. “Kami mendampingi mulai dari aspek administrasi, verifikasi dokumen wakaf, hingga memastikan proses pengukuran sesuai batas-batas tanah yang telah diikrarkan oleh wakif. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Joko.
Pengukuran tanah wakaf ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh Kementerian Agama RI, bekerja sama dengan BPN. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan Nadzir, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Warga menyambut baik kegiatan ini dan berharap tanah wakaf tersebut dapat segera tersertifikasi agar dapat dimanfaatkan maksimal untuk Masjid Al Mashum dan Masjid Abdulloh Arrosyid.