21 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Heboh Siswi Juara Popda Diduga Dikeluarkan, Kemenag Tegal Lakukan Mitigasi dan Klarifikasi Fakta

oleh editor
Juni 20, 2025
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Heboh Siswi Juara Popda Diduga Dikeluarkan, Kemenag Tegal Lakukan Mitigasi dan Klarifikasi Fakta
1.7k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Lebaksiu – Dunia maya kembali dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal dikeluarkan dari sekolah gara-gara mengikuti ajang Popda Cabang Renang dan mengenakan baju yang tidak sesuai standar sekolah. Postingan akun media sosial @_priut yang menyuarakan isu ini pada Rabu (18/6/2025), langsung menyedot perhatian warganet. Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut mendapat 2.214 likes, 885 repost, dan 103 komentar, bahkan turut diangkat oleh akun @AliansiMahasiswaPenggugat.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, bersama tim Humas Kemenag langsung melakukan langkah mitigasi pada Jumat (20/6/2025). Mereka turun langsung ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, untuk memastikan keakuratan informasi. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Plh. Kepala MAN 1, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala bidang Kesiswaan, Humas, Bimbingan Konseling, dan wali kelas siswi yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa kabar siswi dikeluarkan akibat baju renang tidak sesuai aturan sekolah adalah tidak benar. “Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau berprestasi. Sampai saat ini siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal,” tegas Hj Aenul, sambil menyayangkan simpang-siur informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak sekolah.

Namun, Hj Aenul tidak menampik bahwa siswi yang menjadi perbincangan tersebut memang memiliki catatan pelanggaran tata tertib sekolah. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menjalankan serangkaian pembinaan, termasuk pemanggilan orangtua hingga kunjungan ke rumah. Peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) itu ditangani secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.

“Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XII. Namun, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain,” jelas Hj Aenul. Pihak sekolah, lanjutnya, tidak dapat mengungkapkan detail pelanggaran karena menyangkut kerahasiaan siswa.

Menanggapi viralnya informasi yang menyudutkan pihak sekolah, H.M. Aqsho menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena mengikuti Popda atau soal pakaian renang, melainkan karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ujarnya.

Kepala Kemenag Tegal menambahkan bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran. Di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika akumulasi mencapai 250 poin. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan karakter agar siswa-siswi madrasah tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak baik. “Jadi, bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran disiplin yang sudah masuk kategori berat,” tegas Aqsho.

Aqsho berharap, masyarakat bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial dan tidak serta-merta mempercayai narasi yang belum tentu benar. “Kami selalu terbuka terhadap klarifikasi dan menyambut baik semua aspirasi, tapi jangan sampai informasi yang belum diverifikasi malah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan,” pungkasnya. Ia juga mengimbau agar peran media sosial digunakan sebagai sarana edukasi, bukan sensasi.

Tags: Humas KemenagKemenag Kab. Tegal
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Final Bola Voli Class Meeting: Kelas VIII A Raih Juara Pertama

Artikel Terkait

Final Bola Voli Class Meeting: Kelas VIII A Raih Juara Pertama
Berita

Final Bola Voli Class Meeting: Kelas VIII A Raih Juara Pertama

oleh kontributor
20 Jun 2025
0

Bojong — Suasana penuh semangat dan sportivitas menyelimuti lapangan MTs Negeri 4 Tegal saat pertandingan final bola voli Class Meeting...

Selanjutnya
Semarak Hari Ke-6 Classmeeting, MTsN 4 Tegal Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Kelas

Semarak Hari Ke-6 Classmeeting, MTsN 4 Tegal Gelar Lomba Tari Tradisional Antar Kelas

20 Jun 2025
Tak Kenal Maka Tak Sayang: Empat  Guru Baru Perkenalkan diri di depan Peserta didik.

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Empat Guru Baru MTsN 4 Tegal Kenalkan Diri kepada Peserta Didik

20 Jun 2025
Pelaksanaan OSNK 2025 Berlangsung Tertib dan Profesional di MTsN 1 Tegal, Pengawas Beri Apresiasi atas Kesiapan Teknis dan Akademik

Pelaksanaan OSNK 2025 Berlangsung Tertib dan Profesional di MTsN 1 Tegal, Pengawas Beri Apresiasi atas Kesiapan Teknis dan Akademik

19 Jun 2025
Siswa MTs Negeri 2 Tegal Kompak Laksanakan Tamanisasi, Wali Kelas Aktif Dampingi

Siswa MTs Negeri 2 Tegal Kompak Laksanakan Tamanisasi, Wali Kelas Aktif Dampingi

19 Jun 2025
MTsN 2 Tegal Tuan Rumah Sosialisasi Pembelajaran Mendalam: Penguatan Karakter Menuju Pendidikan Bermakna

MTsN 2 Tegal Tuan Rumah Sosialisasi Pembelajaran Mendalam: Penguatan Karakter Menuju Pendidikan Bermakna

19 Jun 2025

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset