Pangkah – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Nurul Janah di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, saat pelaksanaan prosesi ikrar wakaf yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Pangkah, Munirudin pada hari Jum’at (16/5). Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan dan legalisasi aset wakaf umat, agar kelak tidak menimbulkan sengketa dan tetap terjaga manfaatnya bagi generasi mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, dua wakif telah secara resmi mewakafkan tanah mereka untuk kepentingan keagamaan. Orang tua dari Khalimi mewakafkan tanah seluas 333 meter persegi untuk Masjid Nurul Janah, yang diterima oleh Khumaedi selaku nadzir. Sementara itu, Nursidik mewakafkan 221 meter persegi untuk Majelis Taklim Darussholihin, yang diterima oleh Nurohman. Semua proses ini berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh dua orang saksi serta warga sekitar.
Kepala KUA Pangkah, Munirudin, menyampaikan bahwa proses ikrar wakaf ini adalah bagian dari tahapan menuju sertifikasi tanah wakaf. “Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tidak dapat digugat oleh ahli waris, sekaligus memastikan fungsinya tetap sesuai dengan niat mulia wakif,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara ini, penyuluh agama Muktaromah dari KUA Pangkah yang memberikan pendampingan spiritual sekaligus edukasi kepada warga tentang pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan.
Setelah ikrar diucapkan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen yang didampingi oleh Kusaeri. Momen ini menjadi tonggak hukum sahnya wakaf dan penguatan posisi nadzir dalam mengelola tanah wakaf tersebut. Sebagai penutup, doa penuh harap dipanjatkan oleh Solakhudin, penyuluh agama KUA Pangkah, agar amanah ini membawa keberkahan bagi umat.
Munirudin juga menekankan pentingnya tanggung jawab nadzir dalam menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. “Ini bukan sekadar tanah, ini adalah titipan suci yang harus dikelola demi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Proses ikrar wakaf di Desa Bedug ini tak hanya menyelamatkan aset, tapi juga membangkitkan kesadaran kolektif warga akan pentingnya wakaf sebagai fondasi pembangunan keagamaan yang berkelanjutan. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menjaga warisan spiritual dan sosial umat.