Bojong, 11 Maret 2025 – Proses pengajuan E-Ijazah di MTs Negeri 4 Tegal mengalami kendala akibat ketidaksinkronan data peserta didik. Perbedaan informasi pada ijazah SD/MI, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran menjadi penyebab utama munculnya data residu dalam sistem E-Ijazah.
Permasalahan ini cukup kompleks karena dalam beberapa kasus, nama peserta didik yang tercatat dalam ijazah SD/MI tidak sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran. Akibatnya, data peserta ujian madrasah yang terdapat dalam Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) menjadi tidak valid dan harus segera diperbaiki agar sesuai dengan dokumen resmi lainnya.
Sebagai langkah penanganan, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan dan Kurikulum segera mengundang walimurid dari peserta didik yang mengalami ketidaksesuaian data. Diharapkan dengan pertemuan ini, orang tua dapat memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan agar data dapat diperbarui dengan cepat dan akurat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh data peserta ujian sudah benar sebelum masuk ke dalam sistem E-Ijazah. Oleh karena itu, kami mengajak para orang tua untuk segera berkoordinasi dengan pihak madrasah dalam memperbaiki ketidaksesuaian data ini,” ujar Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan dan Kurikulum.
Dengan adanya perbaikan data yang lebih cepat, diharapkan pengajuan E-Ijazah dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang dapat berdampak pada kelulusan peserta didik. MTs Negeri 4 Tegal juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih teliti dalam memastikan kesesuaian dokumen anak mereka guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.