Slawi – Upaya optimalisasi aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tegal kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Selasa (4/2) di Ruang Tamu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk merumuskan strategi percepatan legalisasi tanah wakaf. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Kasi Bimas Islam, Garazawa, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tegal, serta Kepala dan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
Rakor ini bukan sekadar ajang diskusi, tetapi menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang selama ini masih belum tersertifikasi. Sertifikat tanah wakaf bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga menjadi benteng perlindungan terhadap aset keagamaan agar tidak berpindah tangan atau mengalami sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenag, BWI, dan BPN menjadi kunci utama dalam percepatan proses ini.
Tindak lanjut dari Rakor ini juga mengacu pada arahan langsung dari Menteri ATR/BPN RI yang menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama bagi Masjid dan Musholla yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi. Dengan adanya regulasi yang semakin mendukung, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien, tanpa harus berbelit-belit dalam birokrasi.
Menurut data yang diterima dari pusat, 51 Masjid di Kabupaten Tegal telah masuk dalam daftar prioritas untuk disertifikasi pada tahun 2025. Namun, upaya ini tidak berhenti di situ. Bagi Musholla dan Masjid lain yang belum terdaftar, pemerintah mendorong agar segera diajukan ke dalam proses sertifikasi. Untuk memudahkan masyarakat, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal kini menyediakan loket khusus pelayanan sertifikasi tanah wakaf, sehingga warga dapat secara mandiri mendaftarkan aset wakaf mereka tanpa hambatan.
Lebih dari sekadar administrasi, sertifikasi tanah wakaf juga membawa dampak sosial yang signifikan. Dengan legalitas yang jelas, Masjid dan Musholla dapat lebih leluasa dalam mengelola lahan mereka untuk kepentingan umat, termasuk pengembangan fasilitas ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya. Hal ini sejalan dengan visi besar dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi tanah wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.
Tidak bisa dimungkiri, masih ada tantangan dalam realisasi program ini, mulai dari kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat wakaf hingga kendala teknis dalam pengurusan dokumen. Oleh karena itu, peran serta semua pihak, termasuk tokoh agama, pengurus Masjid, dan masyarakat luas, sangat diperlukan agar target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tegal dapat tercapai sesuai rencana.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kenyataan yang dapat segera diwujudkan. Semoga langkah strategis ini menjadi awal dari pengelolaan aset umat yang lebih profesional, legal, dan bermanfaat bagi generasi mendatang. Kabupaten Tegal siap menjadi contoh daerah yang sukses dalam mengoptimalkan aset wakaf demi kemaslahatan bersama.