Bojong – Kelas IX C MTs N 4 Tegal menjadi sorotan hari ini Kamis (16/1) berkat kegiatan pembelajaran yang unik dalam mata pelajaran Fiqih. Dalam sesi kali ini, siswa diajak untuk mempraktikkan materi tentang hutang-piutang, mulai dari jenis, etika, hingga adab dalam melaksanakannya. Dipandu oleh Slamet Muharis, M.Pd.I., guru Fiqih yang dikenal inovatif, pembelajaran berlangsung interaktif dan menarik. Para siswa terlihat antusias mengikuti praktik ini karena tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga pengalaman langsung memahami konsep hutang-piutang dalam kehidupan sehari-hari.
Slamet Muharis memulai pembelajaran dengan menjelaskan teori dasar tentang hutang dan piutang. Dalam penuturannya, hutang adalah hak milik orang lain yang wajib dikembalikan, sedangkan piutang adalah hak milik seseorang atau perusahaan yang belum dibayarkan. “Hutang-piutang adalah perjanjian antara dua pihak untuk memberikan dan menerima uang atau barang. Ini adalah hal yang lazim dalam kehidupan, tetapi penting untuk memahami adab dan etikanya,” jelas Slamet. Penjelasan ini memberikan landasan kepada siswa sebelum melanjutkan ke sesi praktik.
Menurut Slamet, hutang dan piutang memiliki beberapa jenis. Hutang konsumtif, seperti penggunaan kartu kredit dan pinjaman pribadi, sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ada juga hutang otomotif, yang digunakan untuk membeli kendaraan. Sementara itu, piutang usaha muncul ketika konsumen menunda pembayaran atas suatu produk atau jasa. Dengan penjelasan rinci ini, siswa diajak untuk lebih memahami berbagai jenis hutang-piutang yang mungkin mereka temui kelak.
Bagian menarik dari pembelajaran ini adalah penekanan pada etika dalam hutang-piutang. Slamet menjelaskan bahwa menepati janji, membayar hutang tanpa harus ditagih, dan tidak menunda-nunda pembayaran adalah etika penting yang harus dipegang teguh. “Orang yang berhutang hendaknya membayar dengan lapang dada dan, jika memungkinkan, memberikan hal yang lebih baik sebagai tanda penghargaan,” tambah Slamet. Hal ini mengajarkan siswa untuk mengutamakan moral dan tanggung jawab dalam interaksi finansial.
Praktik hutang-piutang ini tidak hanya berupa simulasi, tetapi juga mencakup tata cara penulisan perjanjian. Siswa diminta membuat catatan hutang-piutang yang melibatkan dua saksi, sebagaimana dianjurkan dalam Islam. Mereka mempraktikkan bagaimana mencatat secara rinci jumlah hutang, tanggal jatuh tempo, serta nama saksi. Dengan cara ini, siswa belajar pentingnya transparansi dan keadilan dalam bertransaksi.
Kegiatan ini diakhiri dengan refleksi dan diskusi kelompok. Para siswa berbagi pengalaman tentang apa yang mereka pelajari dan bagaimana mereka akan menerapkan nilai-nilai tersebut di kehidupan nyata. “Saya jadi tahu kalau hutang itu harus dicatat dan disaksikan. Ini membuat saya lebih paham pentingnya tanggung jawab,” ujar salah satu siswa. Kegiatan praktik ini berhasil memberikan pengalaman belajar yang bermakna, menjadikan pembelajaran Fiqih lebih hidup dan relevan dengan kebutuhan siswa.